Indramayu – Javanewsonline.co.id | Senin, 4 Maret 2024, Kecaman dan kecaman masyarakat ramai terdengar setelah viralnya insiden tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kuwu) berinisial Hj JN terhadap seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Desa Anjatan Utara, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Kejadian tersebut mencuat di media sosial dan media online, menciptakan sorotan terhadap tindakan tidak pantas seorang pemimpin desa.
Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Februari 2024, saat korban berusia 11 tahun dan duduk di kelas V SD sedang mengikuti jam olahraga di sekolahnya. Bola yang tidak sengaja mengenai kepala oknum Kuwu tersebut menjadi pemicu tindakan kekerasan yang menyedihkan. Dalam peristiwa tersebut, oknum Kuwu memanggil korban, menempeleng, dan memukulnya menggunakan tas slempang di depan kelas.
Ironisnya, tindakan penganiayaan tersebut dilakukan oleh seorang ibu yang notabene masih menjabat sebagai kepala desa dan terjadi di hadapan murid-muridnya saat jam pelajaran berlangsung. Korban, yang telah meminta maaf atas ketidak sengajaannya, masih harus menerima perlakuan kasar yang justru semakin memperumit kondisi psikologisnya.
“Saya pun kembali minta maaf, tapi kemudian dia menampar saya 2 kali dan memukulkan tas selempangnya ke kepala saya 2 kali,” ungkap korban yang sangat terpukul dengan kejadian tersebut.
Orang tua korban, yang mengetahui insiden ini dari teman sekolah anaknya, dengan cepat mengambil langkah untuk mencari keadilan. Mereka mendatangi pihak sekolah dan menanyakan kronologi peristiwa tersebut. Pada pertemuan dengan oknum Kuwu, Kepala Sekolah, dan Wali Kelas V, oknum Kuwu mengaku kesurupan atau hilang kesadaran sebagai alasan perilakunya.
Pada pertemuan selanjutnya di kantor desa, orang tua korban diminta menandatangani surat kesepakatan yang disiapkan pihak desa, disertai dengan diberikannya uang sejumlah Rp. 300.000 untuk biaya pengobatan anak mereka. Meskipun merasa tertekan, orang tua korban tetap bertekad untuk mencari keadilan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Indramayu.
Kepala Sekolah dan Wali Murid Kelas V SD Negeri 1 Anjatan Utara, meskipun membenarkan adanya peristiwa penganiayaan, tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian dan surat kesepakatan yang disepakati di luar sepengetahuannya.
Kejadian ini menimbulkan kecaman dan keprihatinan luas dari masyarakat setempat, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai perilaku oknum Kuwu yang seharusnya memberikan teladan dan perlindungan bagi warganya. Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan untuk melindungi hak-hak warga, terutama anak-anak yang rentan menjadi korban tindak kekerasan. (Benyamin)

