Tulang Bawang – Javanewsonline.co.id | 24 Februari 2024, Unit Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap wartawan online bernama Holidi (36). Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (22/02) di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mengungkapkan bahwa korban mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya, seperti paha kanan, paha kiri, pantat kiri, betis kaki kiri, lengan kiri, dan paha kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Hari Sabtu (24/02), sekitar pukul 05.30 WIB, kami berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran,” kata AKP Hengky Darmawan.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah HW als L (35), berprofesi tani, AS (34), berprofesi wiraswasta, dan R (36), berprofesi wiraswasta. Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa tas selempang, dompet, senjata tajam jenis badik, handphone, kartu ATM, kunci mobil, dan mobil mini bus Toyota Rush warna putih.
Motif dari pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, menegaskan komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa hukum berlaku bagi para pelaku. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban serta keamanan di wilayahnya. (Pendi)*

