Tulang bawang – Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2018-2019, sebesar Rp 921.288.200,- di Kantor Kejari Menggala, Jum’at 12 Maret 2021, sekira pukul 15:30 WIB.

Kerugian negara tersebut dihadiri Kasi Pidsus Husni Mubaroq SH MH, Kasi Intel Leonardo Adiguna, SH MH, Jaksa Penuntut Umum Hendra DG dan Bangkit BS, Amsal M Sihombing, serta Perwakilan dari Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang Ido Andreza.

Diketahui, kerugian negara yang dikembalikan berasal dari terdakwa Nurhadi SH bin Effendi AZ Nomor PDS-06/Tuba/12/2020, Badruddin SE MH bin Hi Firman Nomor PDS-05/Tuba/12/2020, Syahbari SE bin Ali Basyah Nomor PDS-04/Tuba/12/2020.

Dengan rincian, 1. 1 (satu) buah mobil Minibus Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan harga taksir Rp 212.415.000,- (Dua ratus dua belas juta empat ratus lima belas ribu Rupiah) oleh Syahbari, SE bin Ali Basyah.

2. Uang tunai Rp 708.873.200,- (Tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus Rupiah) yang berasal dari Nurhadi SH bin Effendi AZ Rp 8.873.200, Badruddin SE MH bin Hi Firman (Rp 100.000.000,- dan Syahbari SE bin Ali Basyah Rp 600.000.000,-.

Untuk uang tunai sebesar Rp 708.873.200,- (Tujuh ratus delapan juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah) dititipkan di dalam rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Tulang Bawang di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Upaya pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diharapkan dapat meminimalisir, akibat yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi dari para terdakwa dan menjadi pembelajaran agar tidak terulang lagi. (Jeri/DUM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.