OKI – Javanewsonline.co.id | DPRD Kab OKI menggelar rapat paripurna membahas tentang Raperda Inisiatif dan Eksekutif di Ruang Rapat DPRD OKI, Selasa (6/6).

Acara tersebut dihadiri Bupati OKI, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0402, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekda Kab OKI dan jajaran Kepala OPD Kabupaten OKI, beserta seluruh anggota DPRD OKI.

Ketua DPRD OKI Andiyanto menjelaskan, rapat ini membahas keputusan dan pendapat akhir Bupati OKI, tentang Raperda Inisiatif dan Eksekutif tahun 2023, yang dilaksanakan oleh Pansus dan OPD selama lima hari.

Adapun rapat inisiatif DPRD meliputi
Raperda tentang icon dan Tugu Selamat Datang, Tata Pelestarian Cagar budaya dan pakaian adat, pemberdayaan photo kloyer, Raperda tentang grand desaign pembangunan kependudukan.

Raperda Eksekutif 2023 meliputi Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal Kabupaten OKI, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah tahun 2016 tentang pembentukan dan usulan perangkat daerah Kabupaten OKI, Raperda tentang pajak daerah serta kontribusi daerah.

“Pansus 1 dalam sidang tersebut menyampaikan, hasil kerja dalam 3 pembahasan rancangan peraturan daerah, yaitu pembahasan tentang Raperda pajak daerah dan retribusi daerah,
Raperda tentang grand desaign pembangunan kependudukan Kabupaten OKI tahun 2020 – 2045,
Raperda tentang icon dan tugu selamat datang Kabupaten OKI,” papar Andriyanto.

Andriyanto menerangkan, pembahasan berjalan dengan baik. Adapun pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam pembahasan 3 Raperda yang dibahas oleh pansus 1 dan ada 22 OPD terkait.

“Dalam rapat tersebut, telah disetujui pansus 1 untuk dijadikan peraturan daerah, juga disahkan dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten OKI,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pansus 2 juga menjelaskan tentang Raperda pemberian insentif dan kemudahan pada dinas yang terkait, seperti dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, bagian hukum Setda, Badan Penelitian dan Pengembangan Kab OKI, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian, Dinas Sosial dan Bank Sumsel Babel Cabang Kab OKI.

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam sektor swasta dalam pembangunan daerah, serta pemberian insentif dan tunjangan untuk instansi, memang diperbolehkan guna memacu semangat pada ASN dalam bertugas,” tutup Andriyanto. (ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.