Takalar (Sul-Sel) – Javanewsonline.co.id | Pemekaran suatu daerah baik ditingkat kabupaten, kecamatan maupun desa, merupakan salah satu upaya percepatan dan pemerataan pembangunan, serta meningkatkan peluang pertumbuhan ekonomi dalam suatu daerah.
Namun, untuk memekarkan daerah, terdapat pertimbangan maupun kondisi tertentu yang menyebabkan suatu daerah harus atau sudah pantas untuk dimekarkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa peraturan ditingkat daerah terutama terkait masalah pemekaran kecamatan, diterbitkan melalui pembahasan dan analisa berbagai bidang, terutama dalam menetapkan kriteria, karakter daerah, kondisi masyarakat dan potensi yang ada, sehingga pada saat dimekarkan, suatu kecamatan diharapkan dapat berperan secara aktif dalam mendukung pembangunan secara lebih mandiri.
Ketua Tim Pemekaran Kecamatan Mangarabombang dan pembentukan Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, H Syamsuddin Aidit mengatakan kepada Javanews, bahwa perkembangan jumlah Kecamatan yang ada di Kabupaten Takalar akan terus bertambah diera desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini disebabkan kewenangan membentuk kecamatan saat ini berada di tingkat Kabupaten/Kota melalui Peraturan daerah.
Atas dasar kewenangan tersebut, Pemerintah Kabupaten takalar pada tahun 2021 ini bermaksud membentuk beberapa kecamatan, diantaranya kecamatan Laikang, dari pemekaran kecamatan Mangarabombang. Dengan demikian Kecamatan Mangarabombang akan dimekarkan menjadi dua, yaitu Kecamatan Mangarabombang dan Kecamatan Laikang,
Menyikapi rencana tersebut, dipandang perlu untuk melakukan kajian akademik, guna melihat kelayakan dan peluang pembentukan kecamatan dimaksud, dipandang dari kacamata regulasi dan konsep teoritis, H Syamsuddin juga menjelaskan, bahwa berdasarkan PP No 17 Tahun 2018, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi untuk membentuk sebuah kecamatan, yaitu persyaratan dasar, teknis dan administratif.
Adapun persyaratan dasar diantaranya, minimal usia kecamatan 5 tahun, jumlah minimal desa/kelurahan 10 desa/kelurahan yang menjadi cakupan. “Jika dikaji, persyaratan teknis dan administrasi untuk persyaratan dasar sudah terpenuhi. Rencana pemekaran Kecamatan Mangarabombang dan pembentukan Kecamatan Laikang memiliki peluang besar untuk terus diperjuangkan dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional,” jelasnya.
Mantan Kepala Desa Cikoang dua periode ini juga optimis jika Kecamatan Laikang terbentuk, maka peluang pemekaran dibeberapa desa akan terwujud, karena persyaratan membentuk desa baru minimal (600 kk), seperti Desa Laikang bisa dimekarkan menjadi tiga desa dengan mengambil sebagian penduduk Desa Cikoang, sedangkan Desa Panyangkalang, Desa Bontoparang dan Desa Pattopakang, bisa menjadi empat desa jika tiga desa tersebut berbagi penduduk kepada desa baru yang akan dibentuk, jadi jika kecamatan Laikang terbentuk dan pemekaran desa terpenuhi, maka kecamatan Laikang akan membawahi sembilan desa.
Ketika ini terlaksana, maka desa baru yang dibentuk akan mendapatkan dana miliyaran, akan terkucur kedesa tersebut dan akan menyerap tenaga kerja minimal tiga puluh orang setiap desa, maka pengangguran akan berkurang serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” pungkas H Syamsuddin Aidit, dikantor Desa Cikoang, Kamis (20/1).
Berikut data kepala keluarga (KK) Masing masing tiap Desa, untuk pembentukan Kecamatan Laikang : 1. Desa Panyangkalang (930 kk).2.Desa Bontoparang (732 kk), 3. Desa Pattopakang (891kk), 4. Desa Cikoang (967 kk), 5. Desa Laikang (740 kk), 6. Desa Laikang (1566 kk) total Kepala Keluarga (5826 kk). (Muhammad Rusli)

