Serang – Javanewsonline.co.id | Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Kadu Pari Rt 17/ 02 Desa Seuat Jaya, dengan volume 312 meter dan Alokasi Sumber Dana (ADD) tahun 2020, pelaksanaannya dikerjakan oleh TPK desa, melibatkan tenaga kerja dari masyarakat Desa Seuat Jaya, serta stakeholder yang ada di desa tersebut.
Kabar yang beredar, kegiatan TPT tersebut gendong, saat di konfirmasi awak media terkait kabar yang ramai digunjingkan, Kades Seuat Jaya Aep Saepulloh menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan TPT tersebut adalah sambungan dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan titik nolnya ada disitu.
“Bukan gendong, saya juga merasa aneh, sudah jelas pelaksanaan kegiatan TPT tersebut melibatkan TPK dan tenaga kerjanya pun warga Desa Seuat Jaya. Kalau memang ada indikasi TPK bermain dalam pekerjaan tersebut, saya kira itu tidak akan terjadi, karena paham aturannya,” ucapnya.
Menurutnya, pihak desa dalam waktu dekat akan melakukan PHO bersama PDTI, PID dan pihak kecamatan. Hasil audit akan dijadikan acuan dasar dan berita acara serah terima pekerjaan dari TPK ke Pemerintah desa akan dicatat sebagai bukti untuk aset desa kedepannya.
“Harapan saya, kalau memang ada pelaksanaan yang janggal di lokasi kegiatan, alangkah baiknya diingatkan dan diawasi bersama-sama, juga diarahkan, agar kita bisa meminimalisir permasalahan pada kegiatan di lokasi tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, TPK dibentuk bukan secara tiba-tiba, dasarnya dari hasil musyawarah dan mufakat, berdasarkan Musdes dan Musrembangdes, yang didalamnya ada Tokmas, BPD, LPM Karang Taruna, Kader PKK dan warga masyarakat. (Bahrudin)

