Javanewsonline.co.id | Ketua Dewan adat Papua Barat yang ada di Wilayah Kabupaten Sorong Selatan, Giorge R Konjol SH. Bersama puluhan warga Papua Barat, minta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Sorong Selatan Agar dapat menyampaikan aspirasi warga untuk menghentikan Sidang Paripurna Dengan Agenda Lanjutan Otcus jilid II.
Namun aksi damai ini dicegah dan dihadang oleh petugas dari Polres Sorsel.
Menurut Ketua Dewan Adat Papua Barat, sebagai keterwakilannya oleh Ronal R Konjol SH bahwa pihaknya hanya ingin menyampaikan aspirasi sebagai warga masyarakat di Papua Barat, SorSel.
Akan tetapi, aksi damai ini di himbau oleh pihak Polres SorSel adanya persoalan Pandemi Covid 19 saat ini aksi tersebut harus dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku saat ini.
Sehingga, dalam negosiasi tersebut disepakati bahwa warga peserta aksi damai tersebut harus sejumlah 20-50 orang peserta saja. Dalam menyampaikan petisi Penolakan Otcus jilid II Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Sorong Selatan.
Namun warga merasa kecewa, karena hasil dari negoisasi tersebut oleh pihak Polres massa digiring ke Mapolres SorSel dan massa pun tertahan di area tersebut.
Yang diduga ada upaya untuk negoisasi ulang dan minta pihak perwakilan massa untuk menghadap langsung Kapolres Sorong Selatan.
Adanya kejadian tersebut, Ketua Dewan adat Ronal R Konjol, minilai ada upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian kabupaten Sorong Selatan untuk membubarkan aksi damai tersebut. Sehingga dituding sebagai upaya untuk mengabaikan hak warga dalam menyampaikan aspirasi dan menyampaikan pendapatnya dimuka umum.
Hal ini disampaikan oleh sekertaris Dewan adat, Randy Koterisa, saat memberikan penjelasannya kepada wartawan.
Menurut Randy Koterisa, bahwa aksi demo damai tersebut adalah bentuk aspirasi dari warga Papua. “Kami hanya ingin menyampaikan ungkapan sebuah harapan dan keluhan warga, yang bersamaan dengan tanggal 11Januari 2021 terkait persoalan Isan langutan Otcus II. Yang hari ini akan di agendakan dan dibahas oleh DPR RI yang akan melanjutkan tentang Otcus yang berlakunya tentang UU nomor 21 tahun 2021,” ujarnya.
Adanya hal tersebut katanya, maka secara Sepontanitas warga masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan ingin menyampaikan harapannya melalui DPRD di Kabupaten Sorong Selatan.
*Meskipun dalam aksi kami tersebut, terhenti akibat dihadang dan dihalangi oleh pihak Polres Sorong Selatan,” imbuhnya (Agus S)

