Serang – Javanewsonline.co.id | Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Silaturahim Ummat Islam Ciruas Serang Banten, membuat surat terbuka menyatakan sikap dan aspirasi, terkait kasus yang menimpa Imam Besar Umat Islam Habib Rizik Sihab (IBHRS) dan terbunuhnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu.

Pernyataan aspirasi dilakukan di salahsatu kafe di Taman Ciruas Permai, Selasa, 15 Desember 2020. Ada tiga tuntutan yang dibuat oleh Forum Silaturahim Umat Islam Ciruas yaitu, 1. Meminta kepada Kepolisian RI, untuk menangguhkan penahanan  Imam Besar Habib Rizik Sihab, dikarenakan Ia kooperatif, disiplin dan cinta NKRI, serta seorang ulama yang tidak mungkin melarikan diri.

2. Meminta kepada kepolisian RI (Petugas hukum terkait), untuk mengusut tuntas penembakan 6 orang Laskar FPI, serta membukanya kepada publik secara terang benderang demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Meminta kepada kepolisian RI untuk menegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap siapapun, tanpa memandang pribadi, golongan, partai, status maupun jabatan seseorang, dengan mengedepankan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Guntur selaku Kordinator acara mengatakan, acara ini terlaksana karena adanya rasa empati yang sama selaku umat islam dan tanpa ada paksaan. Ia juga mengatakan bahwa itu juga merupakan rasa empati nya terhadap 6 korban anggota FPI. “Acara ini terselenggara atas perasaan yang sama selaku umat islam terhadap kasus yang menimpa IBHRS,” katanya.

Lebih lanjut Guntur mengatakan bahwa kasus terbunuhnya 6 anggota FPI beberapa waktu lalu, agar diusut secara tuntas dan secara terbuka. “Kami meminta kepada pihak kepolisian, agar kasus terbunuhnya 6 anggota FPI diusut secara tuntas dan terbuka,” katanya, menutup pembicaraan.

Sementara itu, Ade Halwani dalam sambutannya mengatakan, bahwa kasus yang menimpa Imam Besar Habib menyakiti sebagian besar umat islam. “Acara ini terselenggara atas rasa cinta kami terhadap Ulama, khususnya Imam Besar Habib Rizik Sihab, yang saat ini sedang ditahan di Mapolda Metro Jaya. Kasus ini menyakiti sebagian Ummat Islam, khususnya Ummat Islam Ciruas,” katanya.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno. Dalam sambutannya Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi ini ke Polda Banten. Kapolsek juga menjelaskan bahwa proses hukum HRS, hingga kini sedang memasuki tahap praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Sementara kasus tewasnya 6 orang anggota FPI sedang ditangani juga oleh Komnas HAM RI

“Negara kita adalah negara hukum dan kita sepakat dengan itu. Proses hukum HRS, hingga kini sedang memasuki tahap praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Sementara kasus tewasnya 6 orang anggota FPI sedang ditangani juga oleh Komnas HAM RI,” jelasnya. Acara pernyataan sikap dan penyerahan surat terbuka ini berlangsung kondusif, para peserta yang hadir berangsur meninggalkan tempat secara tertib dan teratur. (Ridwan)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.