Sukabumi – Javanewsonline.co.id | Dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kabupaten Sukabumi, Jabar, beberapa waktu lalu, Senin (23/11/2020), anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sukabumi telah mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2021. 

Menurut Ketua DPRD, Yudha Sukmagara, hasil kesepakatan APBD tahun anggaran 2021 itu telah ditandatangani. “Hanya saja, ada perubahan anggaran di tahun 2021 yang menurun menjadi sekitar 3,6 Triliun. Dibandingkan tahun 2020 lalu yang anggarannya mencapai sekitar 4,3 Triliun,” katanya.

Masih kata Yudha, hal ini di sebabkan karena PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kabupaten Sukabumi agal turun karena imbas dar pandemi Covid-19.

Yudha juga menjelaskan, bahwa anggota DPRD sebagai keterwakilan masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif lebih terarah dan berkualitas bagi pemerintah daerah berupa integrasi  dalam pokok-pokok pikiran (Pokir) karena anggota DPRD yang turut serta dalam proses penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 tersebut.

Sementara hal lainnya,  diungkapkan oleh Yudi selaku narasumber Bimbingan Teknis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dan operator SIPD. ” bahwa sinkronisasi perencanaan pembangunan berkualitas dibutuhkan kolaborasi yang baik dari semua stakeholder, baik unsur pemerintahan daerah (eksekutif) bersama legislatif, akademisi, swasta, masyarakat maupun komunitas,” tuturnya, Yudi, Senin (14/12).

Yudi juga menambhakan, Untuk sebuah sistem dalam rencana strategis pembangunan mulai tahun anggaran 2021 akan menggunakan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dengan sistem baru ini, akan di terapkan mulai tahun anggaran 2021 mendatang. “Data dan informasi yang nantinya digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebelumnya harus telah melalui proses (input) kedalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) terlebih dahulu,” paparnya.

Yudi menyebutkan, bahwa Bimtek ini merujuk pada Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. “Yakni tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” pungkasnya. (Yop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.