Papua – Javanewsonline.co.id | Sat Reskrim Polres Supiori berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) mesin motor perahu. Hal itu terungkap saat menggelar konferensi pers di lapangan Mako Polres Supiori, Kamis (20/10).

Menurut Kasat Reskrim Polres Supiori Iptu Heppye Salampessy, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan Polres Supiori, pelaku berinisial HA alias eman dan ZK alias Zeth, pelaku berinisial ZK alias Zeth adalah residivis kasus pencurian HP dengan Vonis 1 tahun 8 bulan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kedua pelaku berhasil di amankan oleh tim satuan reskrim Polres Supiori pada hari Minggu (16/10) pukul 19.00 WIT dikediaman pelaku, di daerah Yafdas Kabupaten Biak Numfor.

Tim Satreskrim Polres Supiori juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit Motor Tempel, 4 unit mobil rental, 2 unit HP merek Vivo Y20 dan Samsung A11, adapun kerugian diperkirakan kurang lebih 100.000.000 juta. “Motif mereka adalah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan yang didapat dengan hasil mencuri,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (2) dan atau pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan ke-5 tentang pencurian pada malam hari yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan menggunakan alat atau merusak untuk sampai kepada barang yang diambil, dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun dan paling lama 9 tahun.

“Untuk tindak lanjutnya, kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam pengembangan kasus, agar mengetahui siapa saja yang terlibat dan mengumpulkan barang bukti lainnya, guna melengkapi berkas untuk d limpahkan ke Kejaksaan Negeri,” tutur Kasat Reskrim. (Echon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.