Tapanuli Selatan – Wakil Bupati Tapanuli Selatan Rasyid Assaf Dongoran MSi menyikapi suasana demokrasi pemilihan kepala desa, yang akan digelar di Kabupaten Tapanuli Selatan pada tanggal 14 Desember 2022. Ada 107 desa yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Ia berpesan kepada masyarakat dan kepada para Calon Kepala Desa (Cakades), serta kepada Tim Sukses, agar selalu mengutamakan kesatuan dan keutuhan masyarakat.

“Sejak dahulu kita telah diajarkan dan dididik dalam lingkup Dalihan Natolu. Untuk itu tidaklah etis seandainya suasana pemilihan kepala desa akan membuat kegaduhan atau perselisihan, sehingga membuat konflik yang tidak berujung dan dapat mengganggu roda pembangunan di desa,” ucapnya.

Ia mengatakan, semua pihak khususnya masyarakat Tapanuli Selatan, sudah saatnya dewasa dalam memilih pemimpin.

“Ingat masa depan dan kemajuan desa ditentukan dari pilihan kita dan setiap masyarakat memiliki tanggungjawab yang besar untuk memajukan desanya masing-masing,” ujarnya.

Ia mengemukakan, didalam Undang-undang No 6 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa seorang kepala desa memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender.

Selain itu, melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Selanjutnya, menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, mengelola keuangan dan aset desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa dan menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa.

Termasuk juga, kata Wabup, sekaligus mengembangkan perekonomian masyarakat desa, membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa, memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan, mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.

Lebih jauh dipaparkannya, konflik kepentingan dalam ajang pemilihan kepala desa memang tidak terhindarkan. Dalam prakteknya, baik pra pemilihan ataupun pasca pemilihan terdapat beberapa faktor yang dapat menjurus dan berakhir pada konflik sosial. Konflik yang terjadi baik antar individu atau antar kelompok dapat memicu perpecahan antar masyarakat.

“Permasalahan umum yang sering terjadi dalam konflik sosial di desa adalah masalah prilaku tim sukses calon kepala desa yang tidak terpilih dan mengklaim bahwa calon kepala desa pilihannya yang paling potensial, sehingga memicu terjadinya konflik,” tukasnya.

Bahkan, menurut Politisi Golkar ini, para calon kades baik petahana atau calon baru , harus punya beberapa hal antara lain.

Pertama, mental yang mendidik, tenang dan tidak baperan dan juga  dia harus siap menang dan siap kalah. Calon Kades juga harus saling menjaga keamanan dan kondusifitas di tengah-tengah masyarakat.

Kedua, calon Kades harus bisa mengayomi para tim sukses (timses) dan pendukungnya agar tidak melakukan tindakan yang merugikan semua pihak dan masyarakat khususnya menjaga soliditas agar tidak ada perpecahan “berlebihan” pasca Pilkades.

Ketiga, siapapun yang terpilih, itulah yang terbaik, setelah itu sang kades terpilih harus mampu bekerja dan menerapkan kepemimpinan komunikasi yang menyatukan rakyat desanya, bukan sebaliknya berkuping tipis dan bagaikan raja yang selamanya duduk di singasana, menerapkan komunikasi informasi yang cenderung memperparah keadaaan perpecahan sosial masyarakat desa.

“Akhirnya, semua akan berpulang kepada masyarakat desa sendiri, apakah akan mengorbankan masa depan desanya hanya dengan iming-iming amplop yang lebih tebal atau akan berpikiran maju, memilih pemimpin yang dapat mengemban amanah rakyat,” tutup Rasyid kepada Wartawan menyikapi perkembangan suasana Pilkades. (Ahmad)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.