Bali – Javanewsonline.co.id | Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Provinsi Bali, Senin (27/07).

Hadir diantaranya, Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI, Dinas Tenaga dan Bappeda Provinsi, Apindo Provinsi Bali/Kadinda, perwakilan organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi serta pihak-pihak terkait lainnya.

Kegiatan FGD dilakukan dalam rangka Uji Sahih Komite III DPD RI melalui penyusunan RUU Perubahan atas UU No 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Buruh.

Sylviana Murni selaku Ketua Komite III DPD RI menyampaikan, setidaknya terdapat 3 (tiga) urgensi perubahan UU Serikat Pekerja/ Serikat Buruh.

“Pertama, alasan historis yang menyangkut produk reformasi hukum pasca regime 22 tahun. Kedua, alasan yuridis meliputi kedudukan, tujuan dan fungsi yang diarahkan pada upaya kebutuhan untuk meningkatkan produktivitas. Ketiga, alasan sosiologis mengenai kebutuhan harmonisasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Sylviana Murni.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI Hasan Basri yang akrab disapa HB menyampaikan point-point perubahan RUU. Salah satu diantaranya mengenai ketentuan umum serikat pekerja/serikat buruh, perubahan paradigma konflik menjadi kemitraan, mengembangkan semangat kolaboratif dan lain sebagainya.

“Dalam rangka membangun sistem ketenagakerjaan nasional, pekerja harus dikembalikan kepada khittahnya, sebagai bagian dari pembangunan ekonomi sosial bangsa Indonesia. Sebab, seluruh pekerja merupakan investasi sumber daya manusia nasional,” kata Senator asal Kalimantan Utara ini.

Hasan Basri menilai, sejak diberlakukannya UU No 21 Tahun, mulai bermunculan banyak serikat pekerja/serikat buruh baru di Indonesia.

“Indonesia adalah negara dimana pendirian serikat pekerja/serikat buruh sangat mudah, hanya dengan 10 (sepuluh) orang dapat membentuk serikat pekerja,” terangnya.

Jika merujuk pada data kemenaker per-tahun 2014, paparnya, tercatat ada 6 konfederasi, 100 federasi dan 6.808 serikat pekerja tingkat perusahaan di Indonesia, dengan jumlah 1.678.364 orang anggota serikat pekerja.

Menurutnya, membentuk serikat pekerja tidak berdampak pada peningkatan kualitas serikat pekerja/serikat buruh, baik dari sisi manajemen keorganisasian, maupun aktivitas yang terkait dengan tugas dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh.

“Cukup disayangkan, dibalik meningkatnya jumlah serikat setiap tahunnya, justru jumlah keanggotan serikat terus mengalami tren penurunan. hanya sedikit saja yang mempunyai sistem dan manajemen keorganisasian yang baik dan program kegiatan yang jelas bagi anggotanya,” tuturnya.

Hasan Basri menilai, buruknya manajemen keorganisasian berdampak pada kualitas kinerja serikat pekerja dalam membela dan mempertahankan kepentingan dan hak-hak perburuhan para pekerja/buruh, saat bernegosiasi dengan pekerja dalam penyusunan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), ataupun dalam perselisihan perburuhan.

“Untuk memperbaiki kualitas manajemen organisasi, perlu dilakukan perubahan terhadap pembentukan serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang memiliki ratusan pekerja, agar tidak terjadi konflik antar serikat pekerja/serikat buruh, dengan memberikan batasan minimum,” tandas Hasan Basri.

Di penghujung acara, Hasan Basri menyampaikan kegiatan uji sahih ini menjadi penting dilakukan, sebagai bentuk penguatan dan penyempurnaan draft RUU No 21 tahun 2000. “Adanya uji sahih ini merupakan salah satu ikhtiar kita (DPD RI), untuk mendapatkan masukan dari publik mengenai substansi usulan perubahan, yang nantinya akan kami tindaklanjuti,” tutupnya. (Sahabuddin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.