Palangka Raya – Javanewsonline.co.id | Sebanyak 28 pelanggar aturan berlalulintas terjaring dalam Operasi Patuh Telabang 2021, yang digelar jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya Polda Kalteng, Rabu (29/09), di kawasan Jalan Rajawali dan Tingang, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.

Menurut Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Rikky Operiady SSos SIK, kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari Operasi Patuh Telabang 2021 di wilayahnya yang di gelar sejak tanggal 20 September hingga 3 Oktober 2021 mendatang.

“Sebanyak 28 orang pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi patuh dikenakan sanksi tilang, dengan mengamankan STNK 9 lembar, SIM 3 lembar dan kendaraan bermotor 16 unit,” papar Rikky seusai kegiatan yang berakhir sekira pukul 16.30 WIB.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan, operasi tersebut dilakukan dengan cara Hunting System, yang berarti upaya petugas untuk melakukan penindakan langsung terhadap pengguna jalan yang kasat mata atau terlihat melakukan pelanggaran.

“Operasi Patuh ini digelar secara serentak diseluruh wilayah Indonesia, dengan tujuan menjaga dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas,” ungkap Kasat Lantas.

Selama kegiatan berlangsung, lanjut Kasat Lantas, petugas menjaring puluhan pengendara yang masih kedapatan melanggar peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara yang sudah ditetapkan. (Suparto) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *