Jepara (Jateng) – Javanewsonline.co.id | Adanya pembangunan Startup Island hotel bintang 5 di Dusun Telaga RT 02 RW 03 di Jalan H Datuk Moh Amin, Desa Kemojan Karimun Jawa yang menuai protes dari masyarakat, karena tidak adanya koordinasi masalah perijinan lingkungan dengan warga lokal, hingga warga didampingi Kawali Jepara mengajukan audiensi dengan DPRD untuk mencari solusi.
H Pratikno, Junarso, Gus Nung Wakil Ketua DPRD Jepara, serta Arifin yang mewakili Kepala DPMPTSP Jepara, Kamis 17/3/2022 berangkat ke Jakarta difasillitasi oleh Kementerian Investasi/ BKPM Provinsi Jawa Tengah.
Dalam konfirmasinya, Kepala DMPTSP Hery Yulianto didampingi Arifin, diruang kerjanya Lt 3 Pemkab Jepara, Kamis (23/3) mengatakan, setelah mendapatkan temuan tersebut dari teman-teman dilapangan, ia langsung mengambil langkah untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Kami difasilitasi oleh BKPM Provinsi Jateng ke Jakarta untuk bertemu Kementerian Investasi/ BKPM Pusat dan dihadiri Pimpinan DPRD Kab Jepara. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pihak perusahaan (investor) diminta oleh BKPM untuk dapat memaparkan rencana kegiatan usahanya dan kondisi progres proyek pembangunan sekarang seperti apa,” ucapnya.
Karena dengan pemaparan, pihak perusahan terkait dengan pembangunan proyek Startup island tersebut, akan diketahui apakah ada regulasi perijinan yang belum diselesaikan. Dari situ pula akan terlihat regulasi apa yang akan dikenakan kepada yang bersangkutan, agar bisa segera diselesaikan.
Konsultan BKPM Pusat meminta kepada delegasi Pemkab Jepara, agar investor pembangunan Startup island Karimunjawa melengkapi regulasi perijinan, dimana salah satu dokumen yang harus dilengkapi adalah dokumen lingkungan, dan inilah kenapa ijin PBG belum keluar, karena dokumen tersebut masih tertahan di Kementerian.
Lebih lanjut Hery menuturkan, bahwa dengan regulasi yang baru, semua kewenangan PMA ada di Pusat, sementara kewenangan didaerah hanya ada beberapa saja, terkait dengan IPR dan PPKPR dan juga PBG. PBG ini bisa kita Aprouve (Proses) ketika dokumen sudah lengkap dan benar.
“Semua belum diputuskan oleh Kementerian, karena masih menunggu pemaparan dari pihak investor. Kami dijanjikan minggu depan untuk bisa pemaparan oleh investor di Kementerian, tetapi kami masih memastikan kesiapan pihak investor dalam pemaparan nanti,” ujarnya.
Sesuai arahan dari BKPM Pusat untuk menunggu pihak perusahaan dalam pemaparan terkait dengan pembangunan Startup hotel Bintang V di Karimunjawa, akan ketahuan pasal-pasal apa yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalah perijinan yang terhambat.
Ditempat berbeda, di gedung DPRD Kab Jepara, Wakil Ketua DPRD Pratikno yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menuturkan, bahwa hasil dari pertemuan dengan Kementerian BKPM dan DMPTSP Kab Jepara pihak investor belum bisa memaparkan apa yang menjadi rencana proyek pembangunan Startup island di Karimunjawa.
“Hari ini kamis (24/3), kami rapat pimpinan membahas masalah pembangunan Startup Island di Karimunjawa. Dimana setelah kami diskusikan dengan pimpinan mengenai hasil pertemuan kami di Jakarta dengan BKPM, pihak investor secara regulasi belum memenuhi ijin dasar yang harus diselesaikan, salah satunya adalah ijin lingkungan,” ungkapnya.
Ia mengemukakan bahwa DPRD juga akan membuat rekomendasi untuk pihak-pihak terkait, termasuk bupati dan kawali Jepara yang sudah meminta audiensi untuk warga Karimunjawa, dimana pihak Investor yang membangun Startup Island Hotel di Karimunjawa untuk menghentikan sementara dan diberikan waktu untuk melengkapi surat-surat ijin, sehingga apa yang menjadi regulasi terkait perijinan dapat diselesaikan.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Junarso. Ia mengatakan bahwa hasil rapat pimpinan hari ini, terkait proyek pembangunan Startup Island di Karimunjawa, sebelum memenuhi ketentuan undang-undang dalam regulasi perijinan selesai, agar dihentikan sementara.
“Apabila semua perizinan sudah dipenuhi, akan sangat kita dukung untuk pembangunan proyek pembangunan Startup Island Hotel Bintang 5 tersebut,” tuturnya.
DPRD Jepara sangat mendukung dan tidak anti pembangunan, sambungnya, apalagi bertujuan baik untuk kemajuan masyarakat Karimunjawa. Tapi regulasi perijinan harus dijalankan, agar kedepannya tidak ada masalah.
Terkait hal tersebut, Ketua Kawali Jepara Tri Hutomo menyampaikan, bahwa ia sudah komunikasi via telp dengan Hery Kepala DPMPTSP Kab Jepara, tentang hasil dari pertemuan tersebut. Inti yang disampaikan Kepala DPMPTSP adalah masih menunggu Kementerian untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Artinya, dari hasil audensi dengan DPRD sampai konsultasi ke BKPM, sudah sesuai dengan hasil kajian Kawali, karena semua berdasar atas undang-undang dan regulasi yang mengaturnya,” paparnya.
Menurutnya, jika kewenangan perijinan apalagi PMA adalah dari pusat dan daerah tidak memiliki sedikitpun kewenangan, itu adalah suatu pembodohan.
Pelaku usaha mengurus perijinan mandiri melalui sistem OSS, itu artinya dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan dasar perijinan yang di upload ke sitem OSS tentu atas rekomendasi dari daerah, karena dokumen perijinan dasar tersebut adalah persyaratan untuk menerbitkan perijinan lanjutan.
“Sangat tidak masuk akal jika pemerintah daerah tidak punya kewenangan sedikitpun akan daerahnya, bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Padahal, ungkapnya, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan pengawasan melalui OPD terkait, dengan melakukan monev yang disertai BAP, guna merekomendasikan ke K/L. Apakah aktifitas dilapangan dihentikan atau dilanjutkan kalau tidak sesuai dengan regulasi yang ada. “Pemerintah harus bertindak tegas dalam penegakan undang-undang, jangan malah mengabaikan aturan yang ada untuk kepentingan investor, aturan jangan kalah dengan kepentingan,“ pungkasnya. (Once)

