Indramayu – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, mengadakan  sosialisasi Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 tahun 2017, tentang penyelenggaraan pemilihan Kuwu.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH mengatakan, sosialisasi dilakukan disejumlah daerah pemilihan di Kabupaten Indramayu.

“Masing-masing daerah pemilihan dilakukan sosialisasi secara terpisah, Kami mensosialisasikan Raperda perubahan terkait pemilihan Kepala desa atau Kuwu di Indramayu,” ujarnya, saat ditemui usai sosialisasi dengan masyarakat di Desa Lamarantarung Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, pada Rabu (17/03/2022).

Harapannya, dengan adanya sosialisasi, perangkat desa dan masyarakat dapat mengetahui mekanisme pemilihan Kuwu dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Dalam Raperda tersebut juga dilakukan penambahan substansi hukum (pasal) yang menyesuaikan dengan pelaksanaan Pilwu di tengah pandemi. Hal senada diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, H Ahmad Fathoni. Ia mengatakan bahwa dalam Raperda tersebut, penambahan pasal merupakan bagian teknis tentang protokol Covid-19. (Agus Riyanto) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.