Simalungun – Javanewsonline.co.id | Pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut, selama menjalani pidana di Lapas adalah gratis. Hal demikian diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar, Rudi Fernando Sianturi AMd IP SH MH, Senin (21/2/2022).

Rudy mengatakan, pihaknya juga sudah mensosialisasikan kepada WBP tentang tata cara pengusulan remisi, usulan pembebasan bersyarat (PB), cuti bersama bebas (CMB) serta cuti bersyarat (CB) sesuai aturan yang berlaku dan bebas biaya. Selain itu, diharapkan juga kepada WBP, agar menjaga kebersihan di lingkungan blok serta menjaga ketertiban di Lapas.

Kepada semua pegawai Lapas, Rudy mengamanatkan agar menjalankan tugas dengan tulus, ikhlas dan humanis. Sebagai pelayan masyarakat, pegawai harus memberikan pelayanan terbaik kepada public, khususnya kepada WBP tanpa ada pungutan biaya.

“Komitmen itu merupakan kesepakatan kita bersama, demi terciptanya transparansi terhadap publik, khususnya kepada keluarga WBP. Kepuasan publik akan terus mendukung Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” ujarnya.

Ia mengimbau, agar keluarga WBP yang ingin membuat usulan bagi keluarganya agar menemui langsung pihak Lapas dan melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan tanpa dibebankan biaya.

Masih kata Rudy, didampingi KPLP Raymon Andika Girsang, pihaknya akan mendalami laporan masyarakat dugaan adanya pungli oleh pegawai atau petugas. Kalau ditemukan adanya pungutan liar (pungli) tersebut, akan diberikan sanksi atau tindakan tegas terhadap petugas. “Kita sedang mendalami laporan masyarakat, tentang dugaan pungli oleh petugas. Kalau terbukti adanya pungli, kita akan tindak tegas pegawainya,” pungkasnya. (T3D) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.