Takalar – Javanewsonline.co.id | Ahliwaris Daeng Tato bin Lapas menuntut agar lahan sawah yang terletak di Dusun Masalompo, Desa Parapunganta, Kecamata Polombanken Utara Kabupaten Takalar yang sejak tahun 2015 dikuasi oleh pihak lain segera dikembalikan.

Samsir Karaen Pakta selaku kuasa hukum dari Ahliwaris Daeng Tato bin Lapas, meminta kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi permasalahan tersebut, sehingga sengketa sebidang sawah tersebut tidak berlarut-larut.
Sementara itu Kepala Desa Parapunganta, Dahlan Wahid Sirwan, ketika dikonfirmasi mengenai sengkata lahan milik Daeng Tato bin Lapas mengaku dirinya tidak mengetahui duduk permasalahannya, karena permasalahan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Kalau mau menggugat kembali kami persilahkan, karena ini permasalahan lama sejak tahun 2015, lebih baik dipersiapkan data-data pendukung yang falid, pihak desa hanya memfasiliasi karena banyak urusan mayarakat juga yang harus dilayani,” kata kepala desa. (Syarifuddin)

