Sidrap – Javanewsonline.co.id | Satuan Reskrim Polres Sidrap Sulsel, berhasil mengungkap kasus penipuan Online (Sobiz) dan mengamankan 5 terduga pelaku, 2 diantaranya anak dibawah umur.

Para pelaku berinisial L bin A, A alias O bin L, MJ bin M, R alias MD bin A, dan MSS bis S. Semuanya warga Kelurahan Empagae Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap. Mereka dibekuk didalam kamar disebuah rumah kosong, yang diduga menjadi tempat para pelaku melakukan aksi penipuan online. Saat polisi melakukan penggerebekan para pelaku tidak berkutik.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo menyampaikan bahwa kelima pelaku sudah berhasil diamankan, dengan menyita sejumlah barang bukti berupa 9 unit Laptop, 20 Handpone, 5 unit terminal USB, 54 buah Modem, 1 unit portable print, 4 lembar kartu ATM dan 1 lembar slip pengiriman.

Dalam Press Rilisnya, Kapolres Sidrap, mengemukakan bahwa pada Kamis (26/8), kelima pelaku telah diperiksa dan hasilnya memenuhi unsur pidana, Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.

Menurutnya, kelima tersangka tersebut akan dikenakan Pasal UU tentang transaksi elektronik (IT) dan Subsider UU tentang penipuan. Adapun korbannya, kata AKBP Ponco Indriyo, semua dari luar Sulawesi, yaitu dari Jakarta, Magelang dan Bangkalan, dengan jumlah mencapai ratusan juta rupiah.

Modus para tersangka yaitu dengan mengirim SMS berhadiah kepada korban secara acak melalui aplikasi caster. Perwira Polisi Alumni Akpol 1999 ini menegaskan, pihaknya akan terus melacak pelaku-pelaku sobis lainnya yang selama ini sangat meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melacak dan menangkap para pelaku sobiz didaerah ini, jadi mohon dukungan dan kerjasamanya,” tutupnya. (Idrus) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.