Katingan Kalteng – Javanewsonline.co.id | Peristiwa pencurian di Gudang milik PT Zirmet Mining jalan Tjilik Riwut Km 25 Desa Hampalit Kec Katingan Hilir Kab Katingan Prov Kalimatan Tengah, terjadi pada Rabu 4 Agustus 2021, sekira pukul 07.00 Wib.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SH SIK MIK setelah dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto SH membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku berhasil diamankan oleh anggota Jatanras Polres Katingan, dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit Pidum terkait siapa-siapa saja yang terlibat.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim, Senin (9/8) pagi.
Dijelaskannya, kronologis peristiwa tersebut diketahui oleh Prasetyo (55), selaku penjaga gudang milik PT Zirmed Mining, pada hari Senin 2 Agustus 2021 sekira pukul 07.00 Wib. Pada saat ia melakukan pengecekan terhadap barang-barang di gudang tersebut, barang-barang tersebut masih lengkap.
Lalu, pada Selasa 3 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Prasetyo berangkat dari rumahnya menuju gudang PT Zirmet untuk melakukan pengecekan kembali terhadap barang – barang yang berada didalam gudang tersebut, namun pada waktu itu Prasetyo tidak masuk ke dalam gudang, tapi hanya didepan pintu masuk saja.
Kemudian, pada Rabu 4 Agustus 2021, sekira pukul 07.00 Wib, Prasetyo kembali melakukan pengecekan terhadap barang-barang di gudang, namun setibanya di gudang ia melihat pintu masuk ke gudang yang terbuat dari Seng telah terbuka, ia juga melihat banyak bekas ban mobil masuk ke gudang tersebut.
Setelah melakukan pengecekan ke dalam gudang ia mendapati 1 (satu) unit mesin dinamo genset telah hilang, kemudian ia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Katingan. Dari peristiwa pencurian tersebut, pihak perusahaan PT Zirmed Mining mengalami kerugian sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku, berupa 1 (satu) unit truck warna kuning Nopol KH 8307 AP, 1 (satu) set Katrol, 5 (lima) buah kunci pas, 1 (satu) lembar kwitansi dari UD Dua Saudara dan 1(satu) buah rangka pondasi mesin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Sumber Polres Katingan/Suparto)

