Bima – Javanewsonline.co.id | Satu orang jambret yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Monta ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Monta Kabupaten Bima. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone yang dirampas oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Monta Aipda Anhar melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang warga bernama Nurjulina Hayati (17th) di Polsek Monta.

Korban mengaku handphone miliknya dirampas oleh pelaku saat berada di Jalan Raya perbatasan antara Desa Tangga dengan Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima, Kamis (5/8) pukul 11.00 Wita.

Dari keterangan Korban, ia bersama temannya mengendarai sepeda motor berboncengan, tepatnya di perbatasan Desa Tangga dengan Desa Sakuru, korban di berhentikan oleh pelaku AA Alias Obeng (18th) bersama satu orang temannya, kemudian pelaku langsung meminta uang kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah itu pelaku langsung merampas hp milik Korban.

Mendapat laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka. Selanjutnya, pada Kamis 5 Agustus 2021, sekira pukul 00.30 Wita, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka AA alias Obeng (18th). “Tersangka kami amankan tak lama setelah melakukan aksinya,” ujar Anhar.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka AA diamankan petugas ke Mapolsek Monta Polres Bima. Sementara, rekan tersangka saat beraksi masih dalam pengejaran petugas. (Teguh BM)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.