Takalar (Sulsel) – Javanews.co.id | Setelah berkunjung dan konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri, tentang penggunaan hak angket, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar, melalui panitia hak angket yang beranggotakan sembilan legislator, mulai bergerak melakukan pengumpulan bukti dan data dugaan pelanggaran terhadap Bupati Takalar H Syamsari Kitta.
Untuk melengkapi pengungkapan bukti dan data dugaan pelanggaran Bupati Takalar, panitia hak angket yang dipimpin oleh Ketua Fraksi Takalar Hebat yang juga sebagai Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) H Andi Noor Zaelan, sudah melayangkan panggilan pada lima pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
”Kami sudah mengirim surat panggilan terhadap lima OPD untuk menjalani sidang perdana hak angket, dan pemanggilan lima OPD ini bagian dari puldata dan pulbaket panitia hak angket,” Kata Jubir hak angket DPRD Takalar, H Nurdin HS, Jumat (9/10/2020).
Kelima Organisasi perangkal Daerah (OPD) lingkup Pemkab Takalar yang akan menjalani sidang perdana hak angket diruang rapat paripurna antara lain, Dinas Sosial PMD dengan materi sidang penggunaan dana desa, Bagian Tata Pemerintahan dengan kasus molornya Pilkades serentak dan BPKD dengan materi sidang buruknya tata kelola keuangan daerah.
Sedangkan dua OPD lainnya yang akan disidang yaitu, Badan pengembangan kepegawaian SDM (BPKSDM) dengan materi sidang mutasi, demosi yang terjadi secara terus menerus dan dinas kesehatan dengan dugaan penyelewengan dana anggaran covid – 19.
Jubir panitia hak angket, meminta pihak terpanggil dalam hal ini pihak eksekutif untuk kooperatif selama masa sidang hak angket berlangsung. “Kalau ada pihak terpanggil mangkir dua kali dalam persidangan, tentu mereka akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian. Oleh karena itu, kami meminta agar pihak- pihak terpanggil untuk kooperatif,” tandas H Nurdin HS.
Sidang perdana hak angket direncanakan akan berlangsung pada Senin (12/10), diruang rapat paripurna istimewa DPRD Takalar. (Muhammad Rusli/Azka)

