Mantan Bupati Keerom periode 2016-2021 Muhammad Markum

Keerom – Javanewsonline.co.id | Mantan Bupati Keerom periode 2016-2021 Muhammad Markum ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di Polres Keerom dalam kasus dugaan penggelapan aset Pemda Keerom.

Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Keerom sebelumnya, yakni Iptu Bertu Haridika Eka Anwar menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Pemkab Keerom sebagai korban yang tertera dalam LP77/III/2021/STK/Keerom.

Dimana dalam laporan awal, terkait hilangnya barang inventaris yang ada di rumah dinas Bupati, Keerom yang sebelumnya ditempati oleh Muhammad Markum, selaku Bupati Keerom.

Dalam keterangannya, Kapolres AKBP Christian Aer SH SIK mengatakan, pada tanggal 24 Juni Tim Penyidik memperoleh hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Keerom terkait hilangnya Aset Pemda di rumah dinas bupati yang awalnya senilai Rp 1.001,964.000,00,- menyusut menjadi Rp 421.178.000,00,- dan pada tanggal 25 Juni dilakukan gelar perkara dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ia mengatakan, Muhammad Markum ditahan pada Senin (28/6) pukul 14.00 WIT di ruang tahanan Polres Keerom. Ia juga mengatakan bahwa Markum ditahan selama 20 hari kedepan untuk penanganan perkara selanjutnya.

“Pada tanggal 24 Juni, sudah ada hasil dari inspektorat dan tanggal 25 kita gelar perkara dan menaikan statusnya menjadi tersangka, selanjutnya kita langsung memberikan informasi kepada Markum pada hari Sabtu (26/6) untuk hadir pada Selasa (29/6). Namun ia datang pada hari Senin (28/6) kemarin,” kata Kapolres Keerom.

Kapolres berharap, masyarakat tetap mengikuti proses hukum yang ada dan memberikan kepercayaan kepada pihak kepolisan sebagai fungsi penegak hukum. Untuk kasus pengelapan jabatan yang melibatkan Mantan Bupati Keerom periode 2016-2021 dijerat dengan pasal 374 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Panji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.