Oleh: Dr. Adi Suparto

“Ketahanan komunikasi seorang presiden adalah harga mati bagi stabilitas nasional. Ketika benteng komunikasi kepala negara berhasil dijebol secara ilegal, yang terancam bukan sekadar privasi, melainkan kedaulatan negara itu sendiri.”

Peta politik dan hukum nasional seketika bergolak menyusul langkah agresif Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Korps Bhayangkara resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi aktif, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), sebagai tersangka dalam skandal dugaan penyadapan ilegal. Langkah tanpa kompromi ini langsung menyulut debat panas di ruang publik, membelah batas tegas antara fakta materiil di meja penyidik dan liarnya spekulasi yang berembus di tengah masyarakat.

Konstruksi Fakta: Penyalahgunaan LIMS dan Jejak yang Dihapus

Berdasarkan dokumen penyidikan yang dibeberkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, kasus ini berdiri kokoh di atas pembuktian digital forensik. Para tersangka diduga kuat telah menyusupkan nomor ponsel sejumlah tokoh strategis nasional termasuk saluran komunikasi pribadi Presiden Prabowo Subianto ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

Operasi senyap ini berjalan lancar tanpa verifikasi, nihil surat permohonan resmi dari penyidik, dan sama sekali tidak memiliki pijakan hukum yang sah. Menjelang akhir operasi pada Oktober 2026, terendus pula perintah sistematis untuk menghapus berkas log hasil sadapan demi menyapu bersih jejak digital mereka. Kini, ketiga figur tersebut telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, menghadapi jeratan berat UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait akses ilegal dan intersepsi tanpa izin.

Barikade Pemerintah: Melokalisir Status “Oknum”

Melihat bola liar yang menggelinding cepat, pemerintah segera memasang barikade informasi. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, langsung memberikan garansi bahwa otoritas terkait tidak menemukan indikasi tindakan makar ataupun upaya destabilisasi kekuasaan.

Sikap resmi ini sengaja ditegaskan untuk melokalisir keadaan: bahwa petaka hukum ini murni merupakan kelakuan lancung individu yang mabuk wewenang, dan sama sekali bukan cerminan dari kebijakan institusional Polri.

Perspektif Hukum Tata Negara: Ancaman Konstitusional dan Cacat Keabsahan

Namun, jika dibedah dari kacamata Hukum Tata Negara (HTN), skandal ini membawa daya rusak yang jauh lebih fundamental ketimbang sekadar delik pidana biasa. Para ahli hukum tata negara mengingatkan bahwa presiden bukan sekadar individu yang memegang ponsel, melainkan institusi konstitusional tertinggi sekaligus jangkar kekuasaan eksekutif negara.

Sebagai pemegang rahasia negara paling krusial, ketahanan komunikasi seorang presiden adalah harga mati bagi stabilitas nasional. Ketika benteng komunikasi sang kepala negara berhasil dijebol secara ilegal, seluruh sistem pertahanan, keamanan, dan keputusan strategis domestik berada dalam kondisi telanjang dan rentan. Ini bukan lagi perkara pelanggaran hak privasi warga negara, melainkan sebuah ancaman telanjang terhadap kedaulatan dan keamanan nasional (national security).

Lebih jauh lagi, pakar HTN mengkhawatirkan efek domino dari informasi hasil jarahan digital tersebut. Jika data sadapan ilegal itu telanjur digunakan untuk mendikte, mengintimidasi, atau memengaruhi keputusan presiden, setiap kebijakan yang lahir di bawah bayang-bayang tekanan tersebut berpotensi mengidap “cacat hukum laten”. Konsekuensinya fatal: keabsahan kebijakan publik bisa digugat, memicu ketidakpastian hukum, dan melumpuhkan roda pemerintahan. Oleh sebab itu, ketegasan Bareskrim menjerat para tersangka harus dilihat sebagai operasi penyelamatan konstitusi yang mendesak guna mensterilkan lembaga kepresidenan dari spionase domestik.

Riuh Suara Publik: Antara Apresiasi dan “Gank Solo”

Di luar koridor kaku hukum ketatanegaraan, dinamika di jagat digital dan obrolan akar rumput justru menyajikan narasi yang jauh lebih menyengat. Di satu sisi, publik memberikan apresiasi tinggi terhadap nyali Polri yang tidak ragu “memotong ekor” dan menyeret mantan orang nomor satunya demi menjaga kehormatan kepala negara.

Namun, sebagai penyedap diskursus yang riuh di warung kopi hingga platform media sosial, suara publik tidak bisa dikekang dari analisis politik informal. Netizen dengan jeli mengaitkan para tersangka dengan jejaring kekuatan politik lama yang kerap diidentifikasikan sebagai “Gank Solo”. Bagi publik, benang merah antara rekam jejak jabatan para tersangka di pusaran kekuasaan terdahulu dengan target penyadapan hari ini menjadi bahan gunjingan yang sangat renyah. Sebuah realitas sosial yang tak bisa diabaikan, meskipun otoritas hukum terus mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan memercayakan pembuktian materiil di ruang sidang.

Kini, palu keadilan berada di tangan penyidik Bareskrim. Publik dipastikan akan terus memasang mata: apakah pengusutan ini berani membongkar motif terdalam di balik spionase terhadap sang presiden, ataukah sekadar berhenti pada pasal pelanggaran akses data digital.