Oleh: Dr. Adi Suparto, SH., MH

Polemik legalitas administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini telah bergeser dari sekadar perdebatan syarat pemilu menjadi ujian terbesar bagi soliditas politik ketatanegaraan Indonesia. Dibukanya ruang komunikasi lintas fraksi oleh parpol parlemen pasca-Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 menjadi sinyal kuat bahwa tembok pertahanan koalisi pemerintah mulai mengalami keretakan serius. Namun, di balik kegaduhan ini, friksi politik yang terjadi justru menjadi penanda penting bahwa napas check and balances dalam demokrasi kita belum sepenuhnya padam.

Berikut adalah konstruksi dialektika dan proyeksi dinamika ke depan dalam melihat fenomena “Ijazahgate”:

  1. Dialektika Dua Narasi: Benturan Etika Konstitusi vs Kedaulatan Pemilih

Konflik ini mengkristalisasi dua sudut pandang yang saling bertabrakan di ruang publik:

  • Kubu Desakan Parlemen (Tesis): Dimotori oleh PDIP dan PKS yang didukung penuh oleh aliansi masyarakat sipil serta gerakan 150 Guru Besar Indonesia. Alur berpikir kelompok ini berbasis pada asas kepastian hukum: Jika dokumen penyetaraan ijazah SMA dinyatakan batal demi hukum oleh MA, maka syarat formal pencalonan di masa lalu gugur secara ex-tunc (berlaku surut), sehingga legitimasi jabatan yang dipangku saat ini kehilangan landasan legalitasnya.
  • Kubu Pertahanan Solo (Antitesis): Berargumen pada prinsip kedaulatan rakyat bahwa mandat pemilu yang diberikan oleh puluhan juta pemilih telah bersifat final dan pelantikan telah sah. Mereka memandang putusan MA yang terbit pasca-pelantikan sebagai peristiwa masa lalu yang tidak serta-merta bisa membatalkan kedudukan politik, serta menuding gerakan angket sebagai manuver yang mengancam stabilitas kerja kabinet.

  1. Retaknya Fraksi Parlemen: Dilema Intervensi versus Citra Hukum

Masuknya variabel hukum yang inkrah dari MA memicu keretakan pragmatis di internal koalisi pendukung pemerintah. Intervensi politik dari kelompok loyalis yang memaksakan perlindungan tanpa kompromi kini berbenturan dengan kalkulasi politik jangka panjang partai-partai besar:

  • Beban Politik Gerindra: Gerindra berada di posisi dilematis antara menjaga stabilitas kabinet Presiden Prabowo Subianto dan menjaga citra pemerintahan dari beban sejarah pembelaan cacat administrasi yang sudah terang benderang diputus oleh lembaga peradilan tertinggi.
  • Sikap Hati-Hati Golkar dan Swing Voters: Partai seperti Golkar, Demokrat, NasDem, dan PKB mulai menghitung ulang dampak elektoral. Mereka khawatir jika terlalu pasang badan membela kasus ini, partai mereka akan mendapat hukuman sanksi sosial dari pemilih pada pemilu mendatang. Hal ini membuat komitmen koalisi tidak lagi kokoh dan membuka celah negosiasi di bawah meja.

  1. Simulasi Paripurna DPR dan Pandangan Hukum Ketatanegaraan

Jika Hak Angket resmi digulirkan ke Sidang Paripurna, konformasi angka di atas kertas menunjukkan posisi yang sangat dinamis. Pengesahan angket hanya membutuhkan kehadiran kuorum dan persetujuan lebih dari 50% anggota yang hadir. Apabila blok pengusung (PDIP dan PKS) mampu menarik suara partai penentu (swing voters) yang mulai melunak pasca-putusan MA, peluang lolosnya Pansus Hak Angket menjadi sangat terbuka.

Secara hukum tata negara, argumentasi para pakar seperti Prof. Mahfud MD, Zainal Arifin Mochtar, dan Charles Simabura memberikan pembenaran akademis bahwa runtuhnya surat keterangan penyetaraan ijazah oleh MA dapat didalilkan oleh DPR sebagai pintu masuk klausul “perbuatan tercela” atau hilangnya syarat jabatan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Kesimpulan Opini: Retak yang Menghidupkan, Hukum Alam yang Membebaskan

Eskalasi ketegangan di parlemen hari ini tidak boleh dibaca secara dangkal sebagai sekadar drama perebutan kursi atau ancaman terhadap stabilitas semu. Sebaliknya, retaknya tembok koalisi adalah sebuah proklamasi sunyi namun bertenaga: bahwa napas kehidupan demokrasi kita menolak untuk mati dicekik oleh syahwat politik kompromistis.


Ketika partai-partai politik mulai goyah dan melepaskan perisai pelindungnya, kita sedang menyaksikan bekerjanya hukum alam ketatanegaraan. Kekuasaan, sekuat apa pun ia menggalang benteng pertahanan, pada akhirnya akan selalu menemukan batasnya ketika berhadapan dengan hulu ledak moralitas publik dan ketukan palu keadilan yang inkrah. Parlemen yang selama ini dituding sebagai stempel mati kekuasaan, kini dipaksa bangun oleh alarm sejarah yang ditiupkan oleh para guru besar, mahasiswa, dan putusan pengadilan tertinggi.

Keretakan fraksi ini adalah retak yang menghidupkan. Ia adalah tanda sahih bahwa check and balances bukan sekadar ornamen mati dalam buku teks tata negara, melainkan otot yang siap menegang ketika tubuh republik ini hendak diracuni oleh pembiaran cacat hukum. Tembok koalisi boleh saja retak, bahkan runtuh, tetapi dari reruntuhan itulah muruah hukum dibersihkan, etika publik ditegakkan, dan demokrasi Indonesia kembali menemukan jiwanya yang merdeka.