JAKARTA — Javanewsonline.co.id | Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI didesak untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota dewan berinisial RHB dari Fraksi Partai NasDem.

Laporan tersebut dinilai mandek karena belum menunjukkan kejelasan perkembangan sejak didaftarkan pada awal tahun ini.
Desakan ini disampaikan oleh kuasa hukum korban (EF), Achmad Firdausi. Ia mempertanyakan kejelasan penanganan pengaduan pelanggaran kode etik yang telah diajukan pihaknya ke MKD DPR RI sejak Januari 2026 lalu.
“Kami mendesak agar ada kejelasan dalam kasus ini. Korban butuh jawaban resmi, apakah memang sudah diberhentikan, atau perlu ada yang dilengkapi berkas kami agar bisa lanjut?” ujar Firdausi kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Firdausi menyesalkan lambannya respons dari MKD. Menurutnya, proses pengaduan yang sudah berjalan hampir 10 bulan tersebut seharusnya sudah membuahkan kejelasan status hukum maupun etik bagi teradu.
Kronologi Dugaan KDRT
Menjelaskan latar belakang kasus, Firdausi membeberkan bahwa kliennya (EF) dan teradu (RHB) telah menikah sejak tahun 2002 dan dikaruniai tiga orang anak. Peristiwa dugaan KDRT pertama kali terjadi pada 2014 usai dipicu percekcokan yang berujung aksi penganiayaan oleh RHB. Kejadian itu mengakibatkan EF jatuh sakit hingga mengalami trauma mendalam.
Besarnya tekanan psikologis dari RHB saat itu membuat EF tak berdaya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian maupun melakukan visum fisik. Tidak hanya kekerasan fisik, teradu juga diduga melakukan pembatasan dan penguasaan akses ekonomi keluarga.
“Semua akses yang merupakan hak bersama ditutup oleh RHB dan tidak dapat digunakan oleh EF, di antaranya pemakaian mobil hingga uang belanja tidak diberikan. Untuk menghindarkan kekerasan yang sangat kasar oleh teradu, pengadu sempat mengungsi dan tinggal di rumah mertua selama tiga bulan,” tegas Firdausi.
Dugaan aksi kekerasan tersebut kembali berulang pada April 2025 di kediaman mereka di kawasan Cinere. Firdausi mengungkapkan, RHB kembali melakukan penganiayaan berat dengan memukul area kening, pipi, dan bibir korban.
Dampak kekerasan tersebut membuat EF harus menjalani perawatan intensif selama tiga hari di rumah sakit. Hingga kini, korban dilaporkan masih mengalami trauma berat dan gangguan psikis.
Kehilangan Hak Asuh Anak
Tak berhenti di situ, penderitaan korban berlanjut saat teradu mengusir EF secara kasar dari rumah. Korban juga diputus aksesnya untuk bertemu dengan ketiga anak kandungnya yang saat ini berada di bawah penguasaan RHB.
“Akibat kejadian itu, EF diusir secara kasar dengan kata-kata yang merendahkan marwah dan martabatnya sebagai perempuan. Dia juga dilarang menemui ketiga anaknya, sehingga EF kehilangan kesempatan dan hak mengasuh anak-anak kandungnya,” tutur Firdausi.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum meminta MKD DPR RI tidak membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian. MKD diharapkan segera mengambil langkah tegas demi menjunjung tinggi penegakan kode etik wakil rakyat serta memberikan keadilan bagi korban.
“Kami berharap ada keputusan tegas dari MKD untuk kasus ini. Apakah dilanjut atau memang ada yang perlu kami lengkapi lagi berkasnya, yang sebetulnya kami rasa sudah lengkap,” pungkasnya. (Red)

