PELALAWAN – Javanewsonline.co.id – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Pangkalan Kerinci menggelar patroli di sejumlah daerah rawan karhutla sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, Minggu (18/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh personel UKL I Polsek Pangkalan Kerinci tersebut menyasar masyarakat di wilayah yang berpotensi mengalami kebakaran hutan dan lahan.

Adapun lokasi patroli dan sosialisasi meliputi Kelurahan Kerinci Kota dan Kelurahan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Shilton, S.I.K., M.H.,(Senin, 19/10/2026) menyampaikan bahwa patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Dalam kegiatan itu, personel memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun hutan dengan cara membakar. Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Melalui patroli rutin dan sosialisasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Kompol Shilton.

Ia menambahkan, Polsek Pangkalan Kerinci akan terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui patroli di daerah rawan karhutla serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaan patroli dan sosialisasi tersebut.(erizal)