Pelalawan – Javanewsonline.co.id | Konflik sengketa lahan antara Pemerintahan Desa Makmur SP 6, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Indosawit Subur Buatan (Asian Agri) resmi memasuki babak baru.
Lahan kas desa seluas kurang lebih dua hektare yang diduga tergolos ke dalam kawasan perkebunan perusahaan tersebut kini tengah berproses di meja hijau.
Berdasarkan data persidangan, perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dengan Nomor Registrasi 74/Pdt.G/2026/PN Plw tertanggal 10 September 2026.
Gugatan yang dilayangkan berkategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana Kepala Desa Makmur, Suwardi, bertindak sebagai Penggugat secara sah mewakili pemerintahan desa setempat, sementara PT Asian Agri berkedudukan sebagai Tergugat.
Kepala Desa Makmur, Suwardi, membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (12/10/2026). Ia menegaskan bahwa area seluas dua hektare yang saat ini dikelola oleh pihak perusahaan sejatinya merupakan aset milik desa.
“Kami berharap pihak perusahaan PT Inti Indosawit Subur Buatan dapat kooperatif dan memberikan kontribusi terbaik. Apa yang menjadi tuntutan dan aspirasi masyarakat selama ini adalah agar lahan desa seluas sekitar dua hektare yang dikelola perusahaan dapat segera dikembalikan kepada yang berhak, yaitu Desa Makmur,” tegas Suwardi.
Ia menambahkan, pihak desa menempuh jalur hukum guna memberikan kepastian status hukum atas aset desa tersebut demi kesejahteraan masyarakat setempat.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Inti Indosawit Subur Buatan (Asian Agri) belum memberikan keterangan resmi maupun konfirmasi terkait gugatan sengketa lahan yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan tersebut. (Erizal)

