Sumenep. JavaNewsonline.co.id – Beredar informasi di sejumlah media online yang menyebutkan adanya permintaan 25 sampai 30 persen dari kelompok tani terkait suatu program / kegiatan. Menanggapi hal tersebut, pihak terkait memberikan klarifikasi resmi bahwa informasi tersebut salah paham dan salah persepsi.

Permintaan Uang Hanya Untuk Pembayaran Konsultan dalam RAB

Di jelaskan bahwa ” Permintaan Uang ” Yang di maksud sebenarnya adalah pembayaran jasa konsultan yang memang sudah tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja ( RAB) kegitan. Tidak ada pungutan liar atau permintaan di luar ketentuan yang berlaku

” Itu hanya pembayaran untuk konsultan yang memang sudah dianggarkan dalam RAB. Jadi bukan permintaan tambahan di luar mekanisme ” Jelas sumber yang memberikan klarifikasi.

Sudah Diklarifikasi dan Dipahami oleh Kelompok Tani

Pihak berwenang juga menyebutkan bahwa klarifikasi telah dilakukan langsung dengan kelompok tani yang bersangkutan, setelah penjelasan diberikan, semua sudah memahami dan tidak ada lagi kesalah pahaman

” Sudah kami klarifikasi ke kelompok tani, mereka sudah mengerti, jadi masalah ini sudah klir dan selesai”

Melalui klarifikasi ini,masyarakat dan media diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi agar tidak menimbulkan. Keresahan di kalangan kelompok tani dan pihak terkait

” Kami berharap semua pihak lebih hati hati dalam menyikapi informasi yang beredar,kalau ada pertanyaan silahkan konfirmasi langsung ke sumber resmi” Pungkasnya ( ibnu jvn )