BLITAR — Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan strategis ini diketok dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Blitar, Jumat, 25 September 2026.
Usai mendapat persetujuan bersama, dokumen Ranperda tersebut selanjutnya akan melalui proses administratif lanjutan untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengawalan Ketat Sisa Waktu Anggaran
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan panjang yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menekankan agar berbagai program prioritas yang telah dinantikan masyarakat, khususnya di sektor infrastruktur, dapat segera direalisasikan.
Mengingat sisa tahun anggaran yang hanya tinggal menyisakan waktu sekitar tiga bulan, Supriadi meminta seluruh jajaran eksekutif untuk bekerja lebih cekatan. Penyerapan anggaran harus digenjot seefektif mungkin agar tidak terjadi penumpukan sisa anggaran di penghujung tahun.
“Banggar secara tegas meminta agar SiLPA Tahun Anggaran 2026 dapat ditekan di bawah 10 persen,” ujar Supriadi.
Arah Kebijakan Fiskal Berfokus pada Kesejahteraan
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa Perubahan APBD 2026 bukan sekadar penyesuaian angka dalam laporan keuangan semata. Kebijakan ini merupakan instrumen penyesuaian kemampuan fiskal daerah guna menjawab kebutuhan riil pembangunan serta tantangan di tengah masyarakat.
Bupati memaparkan, alokasi anggaran dalam perubahan ini difokuskan secara proporsional ke dalam beberapa sektor krusial, meliputi:
- Peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan infrastruktur.
- Penguatan ekonomi kerakyatan, sektor pertanian, dan pemberdayaan UMKM.
- Peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM).
- Program perlindungan sosial untuk kesejahteraan masyarakat.
“Setiap rupiah anggaran daerah harus dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Rijanto di hadapan peserta rapat paripurna.
Sebagai langkah percepatan pascapenandatanganan dokumen persetujuan bersama, Rijanto juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk langsung bergerak cepat mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui aplikasi SiRUP. (Edi)

