BLITAR — Javanewsonline.co/\.id | Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Blitar melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan draf regulasi keagamaan. Langkah ini diwujudkan dengan menggelar Rapat Kerja Pansus bersama narasumber ahli pada Rabu pagi, 23 September 2026.
Rapat strategis yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Blitar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Idris Marbawi, S.Pd.
Perkuat Regulasi Pendidikan Keagamaan Daerah
Agenda utama rapat kerja ini difokuskan untuk membedah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pondok Pesantren. Kehadiran narasumber kompeten dihadirkan secara khusus guna memberikan masukan, pandangan akademis, serta penguatan terhadap materi muatan yang tengah dikaji oleh Pansus.
Dalam pembahasannya, Pansus mengkaji draf regulasi secara mendalam dengan meninjau berbagai aspek penting, antara lain:
- Kebutuhan riil dalam penyelenggaraan pendidikan pesantren di Kabupaten Blitar.
- Peran strategis pondok pesantren dalam membina kehidupan sosial kemasyarakatan.
- Sinkronisasi pasal demi pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hadirkan Produk Hukum yang Akomodatif
“Melalui rapat kerja bersama narasumber ini, Pansus terus menggali berbagai perspektif sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi,” ungkap Idris Marbawi di sela-sela jalannya rapat.
Pansus Bapemperda berharap, melalui proses pengkajian yang komprehensif dan partisipatif ini, Ranperda tentang Pondok Pesantren nantinya dapat disahkan menjadi payung hukum yang jelas, aplikatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta ekosistem pondok pesantren di Kabupaten Blitar. (Edi)

