GOWA — Kepolisian Resor Kota Gowa (Polresta Gowa) menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan 21 unit mobil rental yang dilakukan perempuan berinisial AY. Dalam press release yang diterima redaksi, Polres Gowa menyatakan pelaku telah berhasil diamankan dan kasusnya kini masuk tahap penyidikan.
Salah satu korban, Syamdani, mengapresiasi langkah Polresta Gowa yang dinilainya cepat dalam mengamankan pelaku. Menurutnya, penangkapan tersebut menjadi titik terang bagi para korban yang selama ini menunggu penyelesaian kasus.
“Saya mengapresiasi langkah Polresta Gowa yang telah berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental. Ini bentuk keseriusan aparat dalam menangani laporan kami,” kata Syamdani.
Syamdani juga berharap Polresta Gowa segera mengamankan sejumlah kendaraan yang masih berada di Bantaeng dan dikuasai beberapa orang. Ia menilai pengamanan barang bukti penting agar kendaraan tidak berpindah tangan atau hilang.
“Kendaraan yang masih berada di Bantaeng dan dikuasai beberapa orang agar bisa segera diamankan Polresta Gowa. Kami berharap seluruh unit yang menjadi objek perkara bisa kembali dengan aman,” ujarnya.
Dalam press release tersebut, Polresta Gowa menegaskan komitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Polisi juga masih mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam penguasaan kendaraan.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah kendaraan yang telah diamankan sejumlah 8 unit dan yang masih berada di Bantaeng sebanyak 10 unit.
Polresta Gowa mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental, agar lebih berhati-hati dalam menyerahkan kendaraan kepada penyewa. Verifikasi identitas dan kelengkapan administrasi dinilai penting untuk mencegah kasus serupa terulang.(Syafruddin)

