PELALAWAN — Polsek Pangkalan Kerinci mengungkap kasus dugaan penggelapan satu unit mobil truk tronton merek Nissan dengan nomor polisi B 9296 WX. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl Kerinci/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 11 September 2026.

Kasus tersebut bermula ketika satu unit truk tronton warna kuning milik korban yang digunakan untuk mengangkut material diserahkan kepada seorang sopir bernama Irfan Kurniawan. Sebelumnya, kendaraan tersebut tidak memiliki pengemudi sehingga korban meminta pihak yang dipercaya untuk mencarikan sopir.

Irfan kemudian dipercaya mengemudikan truk tersebut dan telah melakukan dua kali perjalanan. Namun, saat perjalanan ketiga, pihak korban kesulitan menghubungi Irfan. Ketika dilakukan pengecekan melalui GPS kendaraan, posisi truk terdeteksi berada di kawasan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci.

Pelapor kemudian mendatangi lokasi yang terdeteksi GPS. Namun, kendaraan tidak ditemukan dan hanya terlihat area rerumputan serta semak belukar. Nomor telepon Irfan juga sudah tidak aktif.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp200 juta dan selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pangkalan Kerinci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton, S.IK., MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Muslim, S.H. bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, polisi memperoleh informasi bahwa Irfan berada di Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan Polsek Tambusai Utara. Setelah melakukan pemetaan di sekitar tempat tinggal yang bersangkutan, polisi mengamankan Irfan di dalam rumah.

Dalam pemeriksaan awal, Irfan diduga mengakui keterlibatannya. Ia menyebut truk tersebut telah dicincang di sebuah gudang di kawasan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan mencari orang lain yang diduga terlibat.

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mengamankan Andre Syahputra di sebuah rumah kos di Jalan Beringin. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, Andre diduga berperan membujuk Irfan agar membawa dan mencincang kendaraan tersebut.

Polisi selanjutnya mendatangi gudang di kawasan Jalan Lingkar dan mengamankan tiga orang yang diduga turut membantu proses pemotongan kendaraan, yakni Jonatan Situmorang alias Bayi Tabung, Sudianto Hutauruk, dan Aferman Halawa.

Sementara itu, Asten Tua Hasiolan Tarihoran dan Jon Edwar Tarihoran yang disebut berada di lokasi tidak ditemukan saat polisi mendatangi gudang.

Penyelidikan kemudian berlanjut. Pada Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa Asten Tarihoran bersama anaknya, Jon Edwar, sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Shilton memimpin pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pemeriksaan awal, Tarihoran diduga mengakui keterlibatannya dalam pemotongan truk tersebut. Sebagian barang dari kendaraan, termasuk ban dan baterai, disebut telah dijual kepada Suwandi Leo Gunawan Sitorus.

Polisi kemudian mendatangi bengkel Suwandi dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Delapan orang yang diamankan masing-masing berinisial/nama Irfan Kurniawan (19), Andre Syahputra (31), Jonatan Situmorang alias Bayi Tabung (39), Sudianto Hutauruk (40), Aferman Halawa (38), Asten Tua Hasiolan Tarihoran (41), Jon Edwar Tarihoran (19), serta Suwandi Leo Gunawan Sitorus (37).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit tabung oksigen, satu set selang, satu buah tabung gas, serta satu unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi B 2486 SIL.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci untuk menjalani proses penyidikan dan pengusutan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta alur pemotongan dan penjualan bagian-bagian kendaraan yang menjadi objek perkara.(erizal)