Pelalawan – Salah satu perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, PT Karya Panen Terus, mendapat sorotan terkait dugaan pengelolaan limbah serta di duga tidak memiliki kebun inti atau kebun kemitraan.
Dugaan tersebut menjadi perhatian Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau. Ketua Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau, Julianto, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (5/9/2026), mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan.
“Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan pembuangan limbah oleh perusahaan PT Karya Panen Terus. Selain itu, kami juga mendapat informasi bahwa perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin pengelolaan limbah serta diduga tidak memiliki kebun inti maupun kebun kemitraan,” ujar Julianto.
Menurut Julianto, informasi tersebut perlu mendapat perhatian dan dilakukan pemeriksaan oleh instansi berwenang untuk memastikan legalitas serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, PT Karya Panen Terus diduga tidak memiliki kebun sendiri. Hal ini perlu menjadi perhatian karena terdapat ketentuan mengenai perizinan usaha perkebunan yang mengatur keterkaitan antara pembangunan pabrik kelapa sawit dengan sumber bahan baku,” katanya.
Julianto juga menyinggung Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian dalam melihat aspek legalitas, tata kelola usaha perkebunan, serta kepastian pasokan bahan baku bagi pabrik kelapa sawit.
Soroti Dugaan Pembuangan Limbah ke Anak Sungai Kerumutan
Selain persoalan dugaan kepemilikan kebun inti maupun kebun kemitraan, Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau juga menyoroti dugaan pembuangan limbah dari pabrik PT Karya Panen Terus ke anak Sungai Kerumutan.

hidupan Masyarakat Nelayan Mencari Ikan Dan Air Untuk Mandi“Informasi yang kami terima, diduga ada limbah pabrik yang dialirkan ke anak Sungai Kerumutan. Kondisi dan perubahan warna air di lokasi tersebut perlu diperiksa secara serius untuk memastikan apakah benar terdapat pencemaran yang berasal dari aktivitas perusahaan,” ujar Julianto.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh instansi berwenang, maka harus ada tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, pengelolaan limbah perusahaan harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
“Kami mengecam keras apabila benar ada perusahaan yang membuang limbah ke anak sungai atau Sungai tanpa melalui pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aktivitas industri mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Julianto meminta instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan aparat penegak hukum, melakukan pemeriksaan lapangan. Ia juga mendorong pengambilan sampel air dan pengujian laboratorium secara independen untuk memastikan kondisi kualitas air, kandungan zat di dalamnya, serta sumber pencemaran apabila memang ditemukan indikasi perubahan kualitas air.

WARGA KERUMUTAN
H Sukardi, warga Kerumutan ” dengan kehadiran Satgasus KPK Tipikor Riau menuai harapan sebagai masyarakat biasa dan apabila ada menyalahi tolong di luruskan”
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini ditulis, dugaan pembuangan limbah tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang. Konfirmasi dari manajemen PT Karya Panen Terus juga diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai tudingan tersebut, termasuk sistem pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan.
Di tempat terpisah, KTU/Humas PT Karya Panen Terus, Samsul Bahri, saat dikonfirmasi awak media pesan singkat (Whatapp)pada Sabtu (5/9/2026), telah dimintai penjelasan terkait sejumlah hal, di antaranya:
- Bagaimana sistem pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan dan ke mana limbah tersebut dialirkan atau dibuang kemana..?
- Apakah perusahaan memiliki dokumen atau perizinan lingkungan yang dipersyaratkan, termasuk Dokumen AMDAL/ UKL-UPL..?
- Apakah dalam pendirian dan operasional pabrik kelapa sawit terdapat persyaratan kepemilikan kebun inti atau kebun kemitraan…?
Namun, hingga (kamis,10/09/2026) berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak manajemen PT Karya Panen Terus terkait sejumlah pertanyaan tersebut.
Satgassus KPK Tipikor Provinsi Riau berharap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara transparan oleh instansi berwenang. Pemeriksaan dan pengujian secara objektif dinilai penting untuk memastikan kondisi lingkungan di sekitar Sungai Kerumutan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai benar atau tidaknya dugaan pencemaran tersebut. (Erizal)

