Kota Jayapura – Javanewsonline.co.id | Kali ini Polsek Jayapura Selatan yang melakukan penertiban penjualan minuman keras ilegal di wilayah jalan kelapa dua Entrop Distrik Jayapura Selatan, pada Kamis (24/6) dini hari. Alhasil puluhan minuman keras ilegal berhasil diamankan.

 

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu SH ketika di konfirmasi mengatakan, dini hari tadi pihaknya telah melakukan penertiban penjual minuman keras yang dijual secara ilegal. “Dimana dari kegiatan tersebut, 53 botol/kaleng minuman keras berbagai merek berhasil diamankan ke Mapolsek Jayapura Selatan,” ujarnya. 

Lanjut Kapolsek, untuk pelaku penjual minuman keras secara illegal, berhasil melarikan diri saat petugas mendatangi salah satu rumah kost yang terletak di belakang terminal entrop tempat penyimpanan miras tersebut. 

Ia pun menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap oknum-oknum masyarakat yang menjual minuman keras di wilayah Entrop. Sebab, ia mendapat informasi dan laporan dari masyarakat, yang merasa resah atas aktivitas tersebut, sehingga pihaknya langsung menindak lanjutinya.

“Oknum-oknum ini sering beroperasi pada malam hingga pagi hari, hal ini dapat menimbulkan tindak kriminal. Pihaknya tidak akan segan-segan memproses para pelaku penjual minuman keras secara illegal, apabila ketangkap sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Jayapura Selatan.  Kegiatan penertiban penjual minuman keras ilegal dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jayapura Selatan Ipda Charles Samakori bersama tiga personil unit Reskrim. (Panji)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.