MAGETAN — Javanewsonline.co.id | Kepolisian Resor (Polres) Magetan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 1,63 gram.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, dalam gelar perkara yang berlangsung di Gedung Command Center Polres Magetan, Kamis (13/8/2026).
“Kami berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magetan. Dari penindakan ini, total barang bukti sabu yang disita mencapai 1,63 gram,” kata AKBP Raden Erik.
Jaringan Tersangka dan Barang Bukti
Dari 11 tersangka yang diringkus, para pelaku berasal dari daerah yang berbeda-beda. Satu di antaranya, yakni tersangka berinisial AM warga Kecamatan Panekan, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Sementara sepuluh tersangka lainnya adalah MRSD (Banyuwangi); DPP, BSU, dan BAW (Malang); EGYH (Karangrejo); NHP (Plaosan); DB, AS, dan DINK (Nguntoronadi); serta RH (Takeran).
Selain barang haram seberat 1,63 gram yang terbagi dalam beberapa plastik klip (0,96 gram, 0,40 gram, dan 0,27 gram) polisi juga menyita sejumlah alat bukti pendukung. Di antaranya alat isap (bong), pipet kaca, korek api, sedotan plastik, jarum suntik, hingga gunting.
Penerapan Hukum dan Langkah Rehabilitasi
Tersangka AM selaku residivis dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026. AM terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 12 tahun. (Rend)

