PALEMBANG —  Javanewsonline.co.id | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) mencatatkan capaian strategis dalam pemulihan keuangan negara. Sinergi aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Muba berhasil mengembalikan potensi kerugian negara senilai Rp 127,27 miliar.

Kepastian tersebut ditandai melalui Penandatanganan Kesepakatan Pemulihan Keuangan Negara dan Penyelesaian Tanah dalam Perkara Terdakwa (Alm) Kms H Abdul Halim antara Pemkab Muba dan PT Sentosa Mulia Bahagia di Kantor Kejati Sumsel, Palembang.

Bupati Musi Banyuasin, HM Toha Tohet, mengapresiasi kerja keras jajaran kejaksaan. Ia menegaskan seluruh dana yang diselamatkan akan dikembalikan sepenuhnya untuk program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Muba.

“Pemulihan keuangan negara sebesar Rp 127,27 miliar ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga aset daerah. Kami berterima kasih atas pengawalan profesional dari Kejati Sumsel dan Kejari Muba,” ujar Toha.

Sementara itu, Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, menjelaskan bahwa pengembalian dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 12 bulan. Pembayaran tahap awal disetorkan sebesar Rp 10 miliar ke rekening Pemkab Muba, diikuti cicilan berkala paling sedikit Rp 9 miliar per tahap.

“Keberhasilan ini menjadi kontribusi nyata fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mengamankan aset serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata Anton.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan penyelamatan aset daerah tersebut, Bupati Muba secara khusus menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran Kejati Sumsel dan Kejari Muba.  (Heryawan)