PEKANBARU — Javanewsonline.co.id | Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mengapresiasi langkah Polda Riau yang terus mengusut laporan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada lima korporasi Hutan Tanaman Industri (HTI). Penanganan kasus tersebut kini memasuki tahapan krusial, yakni pemeriksaan ahli pidana.

Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Ditreskrimsus Polda Riau tertanggal 30 Juli 2026. Meski mengapresiasi kemajuan tersebut, ia mendesak kepolisian agar segera menuntaskan proses hukum dan menetapkan kelima perusahaan sebagai tersangka.

“SP2HP yang kami terima adalah kabar baik. Namun, kami mendesak Ditreskrimsus Polda Riau agar segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan kelima korporasi HTI ini sebagai tersangka,” ujar Okto di Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).

Laporan Jikalahari berawal dari indikasi pencemaran udara dan kerusakan lingkungan akibat karhutla yang membakar sekitar 179 hektare lahan. Area tersebut berada di kawasan konsesi PT Arara Abadi Distrik Rohil, PT Riau Andalan Pulp and Paper Estate Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya, PT Perawang Sukses Perkasa Industri, dan PT Selaras Abadi Utama.

Dalam prosesnya, penyidik Polda Riau telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim ahli, memeriksa pihak Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga ahli analisis citra satelit BRIN. Langkah berikutnya adalah mendengarkan keterangan ahli pidana.

Okto mengingatkan Polda Riau agar sangat cermat dan selektif dalam memilih ahli pidana untuk mencegah berulangnya penghentian penyidikan (SP3), sebagaimana pernah terjadi pada kasus karhutla 2015.

Ia menekankan bahwa sesuai regulasi kehutanan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap pemegang perizinan berusaha memiliki tanggung jawab mutlak mutlak dalam mengamankan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan di seluruh areal konsesinya. (LIU)