MAGETAN – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni tahun 2024 tengah berjalan di Desa Getas Anyar, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Namun, proyek dengan anggaran Rp195 juta ini menuai sorotan tajam lantaran diduga dikelola secara sepihak oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa, bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi, dana P3-TGAI seharusnya dikelola langsung oleh kelompok petani pemakai air (HIPPA/P3A) setempat melalui sistem swakelola. Namun, realisasi anggaran yang telah cair beberapa minggu lalu ini diduga berada dalam kendali penuh PJ Kades Getas Anyar.
Keluhkan Akses Material Terhambat
Seorang anggota HIPPA setempat, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, membenarkan adanya anomali dalam pengelolaan dana tersebut. Ia menyatakan bahwa segala urusan keuangan proyek kini diarahkan langsung ke PJ Kades.
“Untuk urusan keuangan proyek irigasi P3-TGAI di Desa Getas, mohon konfirmasi langsung ke Pak PJ Kades. Kami kesulitan untuk belanja bahan material karena harus selalu meminta persetujuan dan dana kepadanya,” keluhnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Ia menambahkan, proses pencairan dana untuk pembelian material dinilai tidak transparan dan berbelit-belit. “Uang itu setelah turun langsung diminta oleh Pak PJ. Kemarin saja mau beli paku dipersulit. Uang tidak langsung diberikan ke kami, melainkan dilewatkan melalui Sekretaris HIPPA,” imbuhnya.
Senada dengan hal tersebut, salah satu perangkat Desa Getas Anyar mengakui bahwa kendali proyek sepenuhnya berada di tangan PJ Kades. “Bukan rahasia lagi, semuanya di-handle oleh Pak Kades. HIPPA hanya jadi bayangan, silakan tanya langsung ke Pak Kades,” singkatnya.
Pengakuan PJ Kades: Pegang 100 Persen Dana
Saat dikonfirmasi terpisah, PJ Kades Getas Anyar tidak menampik bahwa dirinya memegang kendali penuh atas anggaran proyek tersebut. Ia berdalih, langkah ini diambil agar penggunaan anggaran lebih tepat sasaran, merujuk pada evaluasi proyek tahun sebelumnya.
“Iya, memang 100 persen dana saya yang pegang. Ini karena melihat pengalaman tahun lalu, uangnya tidak tepat sesuai kebutuhan dan bisa dikatakan kacau,” alasannya, Jumat (31/7).
Lebih lanjut, PJ Kades menjelaskan bahwa dana untuk pembelian material sebenarnya diberikan secara bertahap. Namun, ia mengklaim Bendahara HIPPA menolak menerima uang tersebut, sehingga dana dialihkan ke Sekretaris HIPPA. “Untuk pembelian bahan, uang saya berikan bertahap ke Sekretaris HIPPA agar bisa langsung dipakai belanja. Sebenarnya saya serahkan ke Bendahara, tetapi Bendahara tidak mau menerima,” terangnya.
Melanggar Regulasi P3-TGAI
Terkait polemik ini, perlu ditegaskan bahwa berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Program P3-TGAI dari Kementerian PUPR, terdapat aturan ketat yang melarang intervensi Kepala Desa dalam pengelolaan keuangan:
- Bukan Wewenang Kades: Dana P3-TGAI dicairkan langsung ke rekening kelompok P3A/HIPPA, bukan melalui rekening kas desa (APBDes) maupun rekening pribadi Kepala Desa.
- Sistem Swakelola: Pekerjaan irigasi wajib dikerjakan secara gotong royong (padat karya) oleh petani dan warga desa setempat yang tergabung dalam kelompok P3A.
- Larangan Intervensi: Kepala Desa dilarang keras meminta jatah, melakukan potongan (mark-up), atau mengendalikan proyek secara sepihak di luar aturan yang ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) atau Inspektorat Kabupaten Magetan terkait dugaan pelanggaran regulasi APBN di tingkat desa ini. (RN)

