Oleh: Adi Suparto
Pembangunan ekonomi dan digitalisasi tidak boleh dibayar mahal dengan mempertaruhkan keselamatan nyawa warga. Menata tata ruang bukan sekadar urusan estetika, melainkan wujud nyata memuliakan hakikat kehidupan.
Di sepanjang jalan raya dan sudut Kota Pamekasan, pemandangan yang menyergap mata kita sungguh memprihatinkan. Kabel-kabel serat optik menjuntai sembarangan, saling melilit kusut bagai benang tak bertuan, ditopang tiang-tiang yang kian miring termakan usia dan beban berlebih.

Nusantara DPD Pamekasan
Bagi pengguna jalan yang melintas setiap hari, ini bukan lagi sekadar pemandangan yang merusak pemandangan (visual pollution). Lebih dari itu, ini adalah ancaman keselamatan yang nyata sebuah bom waktu yang kapan saja dapat merenggut nyawa warga.
Kesadaran atas bahaya yang kian mendesak inilah yang mendorong elemen masyarakat, Madas Nusantara, membuka ruang dialog strategis bersama wakil rakyat dan jajaran pemerintah daerah di Gedung DPRD Pamekasan. Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi I tersebut menjadi titik terang awal: ada kemauan politik (political will) untuk berbenah. Namun, jalan menuju perbaikan tersebut masih terhalang oleh tembok celah regulasi dan tata kelola yang belum terintegrasi.
Bahaya di Atas Kepala Kita
Laju pertumbuhan ekonomi dan percepatan digitalisasi di tanah Gerbang Salam sayangnya berjalan tanpa arah perencanaan yang terpadu. Infrastruktur utilitas, yang semestinya menjadi urat nadi kehidupan masyarakat modern, justru tumbuh liar tak terkendali. Akibatnya, ruang publik yang menjadi hak warga perlahan terampas:
- Ancaman Keselamatan: Kabel yang tergantung terlalu rendah sering kali tak terlihat oleh pengendara sepeda motor, terutama saat malam hari atau diguyur hujan deras. Ini adalah jeratan maut yang mengintai setiap saat.
- Runtuhnya Keamanan Lingkungan: Tiang-tiang utilitas yang kelebihan beban tanpa perawatan rutin rentan roboh dan menimpa warga.
- Lumpuhnya Akses Darurat: Semrawutnya jaringan udara kerap menghalangi laju armada pemadam kebakaran atau ambulans di saat-saat kritis penyelematan nyawa.
- Tercorengnya Estetika dan Martabat: Wajah Pamekasan yang sarat nilai budaya dan religius memudar, tertutup kesan kumuh yang merendahkan martabat daerah.
Kondisi ini sejatinya menyalahi hakikat pembangunan itu sendiri. Dalam kaidah kemaslahatan publik, kesejahteraan dan kemajuan teknologi tidak boleh dibangun di atas ketidaktertiban yang mengancam keselamatan jiwa (hifzh an-nafs).
Sinergi Kebijakan dan Payung Hukum
Audiensi di gedung dewan beberapa waktu lalu membuktikan hadirnya kesadaran kolektif. Duduk bersama di meja bundar pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, dinas teknis, hingga operator raksasa seperti PLN dan Telkom menandakan satu hal: masalah ini adalah tanggung jawab bersama. Penataan tidak bisa lagi dilakukan dengan ego sektoral.
Mengapa kekisruhan ini bisa berlangsung berlarut-larut? Kajian akademik dan realitas lapangan menunjukkan akar masalah yang sama: kekosongan payung hukum di tingkat lokal.
Aturan di tingkat nasional seperti UU Penataan Ruang, UU Ketenagalistrikan, hingga regulasi Telekomunikasi memang sudah ada. Namun, taring hukum tersebut tumpul di lapangan tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai panduan teknis operasional.
Atas dasar otonomi daerah dan perlindungan hak warga, Perda baru di Pamekasan mendesak untuk segera disahkan dengan memuat tiga pilar utama:
- Kedaulatan Ruang Publik: Jalan, trotoar, dan ruang udara adalah aset daerah. Pemanfaatannya oleh pihak swasta wajib diatur perizinannya dan memberi kontribusi retribusi yang jelas bagi kas daerah.
- Standar Teknis Mengikat: Pemasangan utilitas wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan estetika baku.
- Kepastian Hukum dan Sanksi: Memberikan iklim investasi yang sehat sekaligus memberi kewenangan tegas bagi Satpol PP dan dinas terkait untuk menindak para pelanggar.
Langkah Konkret: Dari Darurat Menuju Permanen
Dalam merumuskan solusi, Pemkab Pamekasan harus membagi strategi menjadi dua tahapan: penanganan darurat dan perencanaan jangka panjang.
Langkah yang mendesak dan tidak bisa ditunda adalah aksi penertiban lapangan secara masif hari ini juga. Kabel-kabel liar yang menjuntai rendah harus dirapikan, kabel mati (unused cable) wajib dipotong, dan tiang-tiang tumpang-tindih yang memakan badan jalan harus ditertibkan. Ini adalah harga mati demi menjamin keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, untuk jangka menengah dan panjang, pemerintah daerah dapat menerapkan langkah transformatif:
- Kebijakan Tiang Bersama (Shared Infrastructure): Berbagai operator wajib menggunakan satu struktur tiang yang sama secara bergantian. Langkah ini efisien, menekan biaya, dan menghentikan ‘hutan tiang’ di pinggir jalan.
- Migrasi Jaringan Bawah Tanah (Underground Ducting): Secara bertahap, kawasan pusat kota dan jalan protokol harus memindahkan seluruh jaringan kabel ke bawah tanah. Ini adalah standar tata kota modern yang anggun.
- Perizinan Satu Pintu: Menyilangkan sistem perizinan dengan pengawasan teknis ketat agar tidak ada lagi pemasangan “kucing-kucingan” di lapangan.
Ikhtiar Bersama Memuliakan Kota
Pada akhirnya, keberhasilan menata wajah Pamekasan bertumpu pada kesadaran kolektif. Warga tidak boleh hanya menjadi penonton, melainkan partisipan aktif: berani melapor jika melihat kabel membahayakan, menolak memberikan lahan pribadi untuk tiang liar tanpa izin resmi, serta merawat fasilitas publik yang ada.
Menata utilitas kota sejatinya bukan sekadar merapikan kabel dan mencabut tiang besi. Ini adalah upaya memuliakan ruang hidup kita. Sebuah ikhtiar bersama agar Pamekasan tumbuh menjadi kabupaten yang tidak hanya melesat secara teknologi, tetapi juga anggun parasnya, tertib tata ruangnya, dan aman bagi seluruh warganya.
Mari kita kawal bersama komitmen ini demi Pamekasan yang lebih bermartabat dan gemilang.

