Mentawai – Javanewsonline.co.id | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai sukses menggulung komplotan pelaku kejahatan jalanan. Dua orang tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil diringkus, bahkan berkas perkaranya kini dinyatakan sudah lengkap alias P21.

Anggota reskrim sedang mempersiapkan Barang Bukti Kepada para Wartawan paling kiri

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Wakapolres Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa para pelaku ini sangat meresahkan warga dan kerap beraksi memanfaatkan kelengahan korban.

“Aksi kriminalitas ini terungkap setelah kami menerima setidaknya 6 laporan dari masyarakat sepanjang bulan April hingga Mei 2026,” ujar Kompol Bustanul Alamsyah saat menggelar rilis pers di Gedung Serbaguna Mapolres Kepulauan Mentawai, Selasa (30/6/2026) pagi pukul 10.00 WIB.

Dalam ekspose tersebut, Wakapolres didampingi oleh Kabag Ops Kompol Aleyxi Aubeyddillah, S.H., dan Kasat Reskrim Iptu D.P. Pamungkas, S.H., M.H.

Satu Pelaku Borong 5 TKP

Polisi membeberkan, untuk kasus Curat, tersangkanya ternyata merupakan seorang pemain tunggal berinisial RNS (28), warga Kecamatan Siberut Utara. Modus operandi yang digunakan tergolong nekat, yakni mengincar rumah warga pada malam hari.

“Tersangka RNS ini beraksi sendiri di lima TKP berbeda. Modusnya sama, yaitu merusak pintu rumah korban saat penghuninya sudah terlelap tidur,” jelas Wakapolres.

Dari tangan RNS, petugas berhasil mengamankan sederet barang bukti hasil jarahan, di antaranya:

  • Beberapa unit laptop dan HP Android.
  • Perhiasan emas.
  • Ampli aktif.
  • Beberapa potong pakaian jadi.

Berkas perkara RNS saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tuapeijat. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Maling Motor Ikut Dicokok

Tak hanya menciduk spesialis pembobol rumah, Korps Bhayangkara Mentawai juga berhasil mencokok pelaku curanmor berinisial JAS (37), warga Sipora Utara.

“Untuk kasus curanmor dengan tersangka JAS, perkaranya sudah dinyatakan P21. Saat ini kami tinggal melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan,” tegas Kompol Bustanul.

Kedua pelaku dipastikan bakal lama mendekam di balik jeruji besi. Selain pasal pemberatan, mereka juga dibidik dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Polisi Minta Warga Proaktif

Di akhir rilis pers, Kasat Reskrim Iptu D.P. Pamungkas turut menunjukkan langsung barang-barang bukti hasil kejahatan tersebut kepada awak media yang hadir.

Pihak Polres Kepulauan Mentawai pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor jika melihat tindakan yang mencurigakan di lingkungan mereka.

“Kami meminta masyarakat untuk proaktif. Jika ada peristiwa kriminal sekecil apa pun, segera laporkan. Kami dari jajaran Polres Kepulauan Mentawai komit dan akan bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Wakapolres menutup jumpa pers. (Rijon)