(Viralitas, Persepsi, dan Pergeseran Cara Publik Memahami Keadilan)

Oleh: Adi Suparto

Di tengah riuh rendah situasi nasional yang sedang berguncang, ruang digital kita mendadak disesaki oleh selembar daftar nama. Ia beredar dengan kecepatan eksponensial, masif, dan dikemas dengan narasi yang seolah-olah tanpa cela.

Kehadiran daftar ini sungguh ironis: ia tiba jauh lebih cepat ketimbang penjelasan resmi; ia diamplifikasi lebih luas daripada sebuah klarifikasi; dan celakanya, ia diimani oleh publik melampaui kecepatan proses hukum itu sendiri.

Di titik nadir inilah, kita sebagai bangsa yang beradab harus berani menekan tombol jeda. Kita perlu berhenti sejenak, menjernihkan pikiran dari polusi informasi, dan kembali bertanya: di mana kita meletakkan keadilan?

Hukum yang Tersingkir oleh Viralitas

Satu hal yang harus kita tegaskan kembali ke dalam alam bawah sadar kolektif kita: hukum tidak pernah, dan tidak akan pernah, bekerja dengan cara seperti ini.

Hukum tidak dilahirkan dari rahim daftar yang viral di media sosial. Ia adalah produk dari prosedur yang rigid dan dapat diuji. Ia tegak di atas fondasi alat bukti yang sah, melalui mekanisme berliku yang memastikan bahwa sebuah tuduhan tidak serta-merta berubah menjadi vonis tanpa proses peradilan yang adil (due process of law).

Ketika sebuah nama didahulukan dan dihakimi secara massal di ruang publik, maka pada detik yang sama, kita sesungguhnya sedang menyingkirkan eksistensi hukum itu sendiri.

Fenomena “pengadilan oleh netizen” (trial by press/social media) ini tidak berdiri di ruang hampa. Dalam lanskap komunikasi kontemporer, informasi tidak lagi hadir murni sebagai fakta telanjang. Informasi telah bermutasi menjadi komoditas yang bisa dirancang, disusun secara sistematis, dan disebarkan demi satu tujuan: membentuk cara publik melihat dan merespons sebuah peristiwa.

Daftar nama yang beredar itu menjadi efektif bukan karena kadar kebenarannya, melainkan karena efek pengulangan (repetition). Ia bekerja dalam senyap, merayap di sela-sela algoritma gawai kita, menggeser fokus substantif, menguras emosi, dan pada akhirnya, mengkristal menjadi sebuah keyakinan baru.

Pergeseran Logika Publik yang Berbahaya

Dampaknya sangat mengerikan bagi kewarasan publik. Di titik tertentu, masyarakat tidak lagi kritis bertanya, “Apa buktinya?” melainkan terjebak dalam rasa penasaran yang banal: “Siapa lagi nama yang disebut?”

Di sinilah pergeseran berbahaya itu terjadi:

•             Keadilan tidak lagi dinanti dari ketukan palu hakim di ruang sidang, melainkan diputuskan oleh sentimen persepsi.

•             Persepsi, seperti yang kita tahu dalam industri komunikasi, adalah sesuatu yang bisa dipabrikasi dan dikendalikan oleh segelintir pihak yang memegang kendali atas narasi.

Kita tidak hanya sedang menghadapi risiko penyebaran informasi keliru (hoaks), tetapi kita sedang didorong masuk ke dalam jurang cara berpikir yang cacat logika (logical fallacy).

Hari ini, publik perlahan dipaksa menerima dogma baru yang sesat: bahwa menyebut nama sama dengan membuktikan kesalahan; bahwa viral sama dengan kebenaran mutlak; dan bahwa ramai sama dengan keabsahan hukum.

Merawat Fondasi Keadilan

Jika cara berpikir yang ringkih ini dibiarkan merajai alam pikir bangsa, kita tidak hanya akan kehilangan sifat kehati-hatian (tabayyun). Lebih jauh dari itu, kita sedang meruntuhkan pondasi keadilan yang menjadi tiang penyangga republik ini.

Ketika batas antara benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh koridor hukum, melainkan oleh siapa yang paling lantang dan paling cepat menguasai ruang publik, maka kita sedang bergerak menuju anarki sosial.

Keadilan di negeri ini tidak akan runtuh secara dramatis dalam satu malam. Ia akan keropos secara perlahan, dimulai dari satu daftar nama tak bertuan yang kita percaya mentah-mentah tanpa pernah kita uji kebenarannya. Saatnya kita kembali pada esensi hukum dan etika: periksa sebelum percaya, uji sebelum menghakimi.