Javanewsonline.co.id | Karimun, Keluarga dan kerabat NK mendatangi Mapolres Karimun, Kepulauan Riau, untuk memastikan laporan dugaan pemerasan, penipuan, dan pelecehan yang dialami NK ditindaklanjuti oleh kepolisian. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan pada 3 Desember 2025 dan diduga melibatkan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AIT.

Kasi Humas Polres Karimun saat diwawancara, Senin ,29 Desember 2025

Perwakilan keluarga korban, Rudiono, mengatakan kedatangan mereka ke Polres Karimun bertujuan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan mendapat perhatian aparat penegak hukum.

“Kami datang untuk memastikan laporan dari pihak korban benar-benar ditindaklanjuti. Dari penjelasan yang kami terima, laporan tersebut sudah berjalan, meskipun secara rinci belum dapat disampaikan karena pelapor utama, yakni suami NK, belum dapat memenuhi panggilan penyelidik,” ujar Rudiono kepada wartawan.

Ia menambahkan, pihak keluarga memperoleh kepastian setelah melakukan pertemuan dengan Kepala Satuan Intelkam Polres Karimun. Dalam pertemuan tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa laporan telah masuk tahap penyelidikan.

“Kasat Intel menjelaskan bahwa laporan dugaan yang dialami NK sudah ditindaklanjuti dan saat ini penyelidik tengah mengumpulkan barang bukti serta keterangan dari para saksi,” katanya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Karimun, Iptu Jordan. Ia membenarkan bahwa laporan korban NK telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan oleh satuan reserse kriminal.

“Benar, berdasarkan koordinasi dengan Satreskrim, laporan pihak NK telah masuk tahap penyelidikan. Saat ini penyelidik sedang mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Iptu Jordan.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Jordan juga mengimbau insan pers agar menyampaikan informasi secara proporsional dan sesuai fakta guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengharapkan pemberitaan dilakukan secara berimbang dan tidak berlebihan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta tetap menjaga kondusivitas di Kabupaten Karimun,” katanya.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan kepolisian dan menunggu pemenuhan unsur pembuktian untuk proses hukum lebih lanjut. (HN)