Karimun  – Javnesonline.co.id | Warga Kampung Bukit Atas, RT 004 RW 001, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, secara resmi mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) kepada pemerintah setempat. Permohonan tersebut disampaikan melalui kelurahan Baran Timur dan ditujukan kepada pemerintah kecamatan, kabupaten, serta Kantor Pertanahan (BPN) Karimun.

Permohonan warga dituangkan dalam berita acara tertanggal Jumat, 28 November 2025, yang ditandatangani oleh perwakilan masyarakat dan diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW, serta pihak kelurahan. Dalam dokumen tersebut, warga menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan secara nyata, terbuka, dan beritikad baik selama lebih dari 20 tahun.

Sebagai bentuk transparansi, warga juga telah memasang spanduk pemberitahuan rencana pengajuan SKPT di lokasi lahan tersebut sejak 31 Oktober 2025. Hingga kini, belum ada keberatan, keberatan, atau klaim dari pihak lain terhadap lahan tersebut. Kondisi tersebut dianggap telah memenuhi persyaratan administratif dan faktual sebagai dasar penerbitan SKPT.

Tampak pertemuan Bupati Karimun,
didampingi salah seorang Anggota DPRD Karimun,
Tim Perwakilan warga , Tim DPD KPK Tipikor
kabupaten Karimun, dan turut Hadir Ketua DPP KAKI

Permohonan warga merujuk pada Peraturan Bupati Karimun Nomor 51 Tahun 2021 tentang Administrasi Pertanahan Desa dan Kelurahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 76 Tahun 2022. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk memfasilitasi administrasi pertanahan masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik dan upaya mewujudkan kepastian hukum.

Selain itu, dasar hukum permohonan juga mengacu pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan-aturan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, termasuk bagi masyarakat yang menguasai tanah secara fisik dan beritikad baik.

Foto bersama usai rapat dengan Bupati Karimun

Warga Kampung Bukit Atas mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Pertanahan setempat, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

“Kami hanya meminta agar hak kami diproses sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada sengketa dan tidak ada keberatan dari pihak mana pun,” ujar perwakilan warga dalam pernyataan tertulisnya.

Masyarakat juga berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan pertanahan di daerah, khususnya terkait lambannya proses penerbitan dokumen administrasi tanah yang berdampak langsung pada keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Warga menilai komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat harus diwujudkan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. “Jika rakyat sudah patuh pada aturan, negara wajib hadir memberikan kepastian,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, warga Kampung Bukit Atas masih menunggu langkah konkret dari pihak kelurahan, kecamatan, dan instansi pertanahan untuk menindaklanjuti permohonan penerbitan SKPT tersebut. (Hn)