Ogan Ilir – Javanewsonline.co,.id | Pembangunan jalan dan pagar di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang menelan anggaran Rp1,456 miliar, kini menimbulkan keprihatinan publik. Pekerjaan yang seharusnya menghadirkan infrastruktur berkualitas justru diduga dikerjakan asal jadi, sarat kejanggalan, dan penuh dugaan praktik penyimpangan anggaran.
Sejumlah warga menilai proyek tersebut sebagai bentuk pemborosan uang negara. Indikasi praktik tidak sehat muncul dari dugaan kolusi antara pengguna anggaran, pengawas internal, dan kontraktor pelaksana. Seorang sumber lapangan yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan, “Kalau niat awalnya sudah mau mengurangi kualitas untuk menyisakan anggaran, ya hasilnya begini. Proyek asal-asalan. Ini harus dibongkar,” Senin (1/12/2025).
Proyek yang dikerjakan CV AC dan dikelola melalui Balai Benih Ikan Dinas Perikanan ini juga diduga menggunakan pola kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Asahan, bukan sepenuhnya struktur Ogan Ilir. Kejanggalan administratif ini memperkuat dugaan tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Hasil pengecekan lapangan pada Senin (1/12/2025) pukul 13.30 WIB memperlihatkan mutu pekerjaan yang jauh dari standar. Cor beton keropos, besi tulangan tidak terlihat, ketebalan cor diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Material batu yang digunakan tidak seragam, bahkan terdapat batu sungai besar yang tidak layak.
Tanah dasar jalan tampak tidak dipadatkan secara profesional, dan tembok penahan tanah sangat tipis. Batu timbunan juga tidak menggunakan batu koral, melainkan campuran material yang tidak memenuhi standar.
Seorang warga mengingatkan, “Sedikit hujan, jalan ini pasti rusak. Anggaran keluar lagi. Kalau dibiarkan, sama saja pemerintah membiarkan perampokan uang rakyat.”
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kabid Teknis Budidaya Perikanan Ogan Ilir, Debby, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Sikap bungkam tersebut menambah kecurigaan publik bahwa ada persoalan serius terkait proyek tersebut yang sedang ditutupi.
Menyikapi berbagai kejanggalan, masyarakat mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Ogan Ilir, DPRD, Inspektorat, Unit Tipikor Polres Ogan Ilir, serta Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti ada pengurangan kualitas pekerjaan secara sengaja, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
“Proyek infrastruktur yang menggunakan uang negara harus dilakukan secara profesional dan transparan. Bukan sekadar formalitas laporan, bukan proyek kosmetik, dan bukan ajang untuk mengeruk keuntungan pribadi,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Publik berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan proyek pembangunan menggunakan anggaran negara dilaksanakan dengan benar. Kegagalan menindaklanjuti praktik-praktik curang ini tidak hanya merusak kualitas pembangunan, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (Budi Rizkyanto)

