Pelalawan  – Javanewsonline.co.id | Fenomena ribuan ikan mati kembali terjadi di aliran Sungai Kampar, tepatnya di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Riau.

Ali warga desa sering kecamatan Pelalawan

Peristiwa yang berlangsung dua kali sepanjang November 2025 itu menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama karena lokasi kejadian tak jauh dari pabrik pengolahan bubur kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta pabrik serat rayon PT Asia Pacific Rayon (APR), yang keduanya bernaung di bawah APRIL Group. Jenis ikan mati yang ditemukan beragam, mulai ikan bersisik, baung, tapa, hingga udang.

Meski skala kematian ikan cukup besar, penyebab pasti fenomena tersebut belum dapat dipastikan. Dugaan publik pun menguat, apakah kematian massal itu berkaitan dengan aktivitas industri, termasuk pabrik bubur kertas, pabrik rayon, maupun pabrik pengolahan kelapa sawit. Masyarakat Desa Sering menuntut kejelasan dan meminta pihak perusahaan memberikan respons konkret.

Warga Sampaikan Tuntutan kepada Perusahaan

Ali, salah satu warga Desa Sering, membenarkan adanya kesepakatan antara masyarakat dan pihak perusahaan, yang masih menunggu realisasi. “Tuntutan warga sudah diproses perusahaan,” ujarnya, Selasa (2/12/2025).

Ia menambahkan bahwa masyarakat belum mengetahui kapan kesepakatan tersebut akan direalisasikan. “Informasinya tahun depan, dekat-dekat mau puasa,” katanya.

Warga mengajukan lima tuntutan pokok kepada perusahaan, yaitu bantuan sosial, sarana air bersih, penyerapan tenaga kerja, penyediaan tanaman kehidupan, serta semenisasi jalan desa. Bantuan sosial yang dimaksud antara lain berupa gula, beras, dan minyak, yang dianggap penting untuk membantu warga terdampak.

Pakar Lingkungan: Ada Indikasi Masuknya Bahan Beracun

Di tengah ketidakjelasan penyebab kematian ikan, pakar lingkungan sekaligus akademisi asal Selatpanjang, Dr Elvriadi SPi MSi, turut memberikan pandangan. Ia menyebut fenomena tersebut mengindikasikan masuknya zat pencemar ke perairan Sungai Kampar.

“Kalau biota perairan, mulai dari ikan hingga plankton, mati secara massal, itu tanda kuat ada bahan beracun atau bahan berbahaya lainnya yang masuk,” ujar Elvriadi.

Ia menegaskan, pencemaran seperti itu tidak mungkin berasal dari limbah rumah tangga. “Dalam logika ekologi perairan, bila ada industri di sekitarnya, maka industri itulah yang pertama patut diduga,” katanya.

Elvriadi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi pemerintah daerah, ada tiga industri yang menempatkan saluran pembuangan limbah ke Sungai Kampar, dan semuanya berada di sekitar permukiman Desa Sering. Karena itu, katanya, investigasi menyeluruh sangat diperlukan.

Menurutnya, perlu ada formulasi dan langkah korektif agar industri tidak lagi menjadikan sungai sebagai media pembuangan limbah. “Sungai bukan tempat membuang bahan berbahaya. Ini era yang sudah harus bebas dari zat-zat berbahaya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung zat klorin yang sejak dulu dikenal digunakan dalam proses industri kertas dan rayon. Klorin, katanya, merupakan bahan yang secara internasional telah dikampanyekan untuk dihilangkan dalam industri tekstil dan serat.

“Saya tidak memastikan apakah pabrik rayon di Pelalawan menggunakan klorin atau tidak. Namun secara konvensional, proses rayon memang identik dengan bahan tersebut,” jelasnya.

Klorin sangat berbahaya karena berpotensi mematikan biota air dan dapat meninggalkan jejak berupa perubahan warna air maupun pinggiran sungai. Karena itu, ia mendesak pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Saya meminta industri berlaku jujur terhadap bahan kimia yang digunakan. Jika ada aturan terkait instalasi pengolahan air limbah (IPAL) seperti yang diatur UU No 32 Tahun 2009, maka itu harus dipatuhi,” tegasnya. Menurutnya, kepatuhan bukan hanya demi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga keberlanjutan perusahaan itu sendiri.

DLH Pelalawan: PT RAPP dan PT APR Punya Izin Pembuangan ke Sungai

Menanggapi polemik tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan melalui penyidik Gakkum PPLH, Heri, memberikan penjelasan. Ia menyebut secara regulasi, hanya PT RAPP dan PT APR yang memiliki izin pembuangan air limbah ke badan air.

“Pabrik sawit tidak membuang ke sungai, tapi ke land application. Yang bisa membuang ke badan air hanya PT RAPP dan PT APR,” ujar Heri.

Menurutnya, Sungai Kampar merupakan satu-satunya badan air di wilayah tersebut yang memiliki kapasitas memadai untuk menerima limbah cair industri. Karena itu, opsi untuk memindahkan pembuangan ke sungai lain tidak memungkinkan.

“Pertanyaannya, apakah sungai yang lebih kecil mampu menampung limbah sebesar itu? Secara teknis dan teoritis, jawabannya belum tentu,” kata Heri.

Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan, termasuk pengambilan sampel kualitas air sungai. Namun, Heri belum menyampaikan hasil analisis laboratorium yang dapat memastikan kaitan antara pembuangan limbah dan fenomena matinya ikan tersebut.

Menanti Kejelasan Penyebab

Hingga kini, masyarakat Desa Sering masih menunggu kejelasan penyebab kematian ribuan ikan itu, sekaligus masa depan pengelolaan limbah industri di kawasan tersebut. Warga berharap pemerintah dan perusahaan bersikap transparan dan bertanggung jawab.

Tanpa hasil investigasi resmi, dugaan akan terus berkembang, sementara masyarakat yang paling dekat dengan sungai harus menanggung dampaknya. Fenomena kematian ikan di Sungai Kampar menjadi peringatan bahwa pengawasan lingkungan harus lebih ketat, terutama di wilayah yang berdekatan dengan industri besar. (Erizal)