Karimun – Javanewsonline.co.id | Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, masih menjadi perbincangan hangat. Program yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang itu kini memunculkan perdebatan antara keinginan masyarakat dan ketentuan hukum yang mengatur penyelenggaraannya.
PPM merupakan kewajiban bagi setiap badan usaha pertambangan. Program ini harus disusun setiap tahun dengan mengacu pada Rencana Induk PPM dan menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. Dokumen tersebut memuat rincian kegiatan, waktu pelaksanaan, pembiayaan, hingga capaian dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program tahun sebelumnya.

Namun, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana tiga perusahaan tambang granit di Desa Pongkar PT Mirasindo, PT BGMM, dan PT WPK telah melaksanakan kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat menyoroti transparansi dan pelaksanaan program yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan warga setempat.
Dalam aturan, penyusunan Rencana Induk PPM diawali dengan pemetaan sosial dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat. Proses itu harus disesuaikan dengan dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJM dan RTRW serta merujuk pada Blue Print PPM yang ditetapkan pemerintah daerah.

Setelah konsultasi publik dan penyusunan draf final, dokumen tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau gubernur sesuai kewenangan.
Secara umum, program PPM bagi pemegang izin operasi produksi mineral bukan logam dan batuan wajib mencakup tiga bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan kemandirian ekonomi.
Kepala Desa Pongkar, Abd Jamal, menjelaskan bahwa pada 21 Oktober 2025 lalu telah digelar musyawarah mengenai teknis penyaluran dana PPM di Balai Pertemuan Desa Pongkar. Pertemuan itu dihadiri Bupati Karimun, perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tokoh masyarakat.
“Dalam musyawarah tersebut disepakati bahwa dana PPM dibagi ke tiga sektor utama, yakni pendidikan, kesehatan, dan pengembangan ekonomi masyarakat,” ujar Abd Jamal. Ia menambahkan, pembagian dilakukan berdasarkan wilayah RW dan menyesuaikan porsi pagu dari masing-masing perusahaan tambang.
Kendati demikian, Abd Jamal menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada pihak perusahaan maupun konsultan PPM yang ditunjuk, untuk memastikan detail alokasi dan mekanisme pelaksanaannya. “Sebaiknya dikonfirmasi juga ke perusahaan dan konsultan mereka, karena mereka yang tahu detail proses dan nominalnya,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak PT Mirasindo, PT BGMM, dan PT WPK belum mendapat tanggapan. Ketiga perusahaan tersebut belum memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan PPM di wilayah operasi mereka.
Pelaksanaan PPM diharapkan dapat berjalan sesuai amanat regulasi serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar tambang. Pemerintah daerah dan masyarakat kini menantikan komitmen nyata perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya secara transparan dan berkeadilan. (HN)

