GOWA – Javanewsonline.co.id | Polemik hukum mencuat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut hukuman enam bulan penjara atau pidana percobaan terhadap dua terdakwa kasus pengeroyokan. Keputusan itu menuai kekecewaan keluarga korban serta memicu kritik tajam dari Dewan Pimpinan Nasional Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI).

Kasus ini berawal dari pengeroyokan terhadap Nuradi di Kecamatan Bajeng, Gowa, yang menyebabkan korban mengalami luka serius berupa pipi bengkak dan siku berdarah. Dua pelaku, Loba Dg. Rani dan anaknya, Muh. Syahrul Dg. Buang bin Loba, awalnya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Namun, dalam perkara nomor 184/Pid.B/2025/PN Sungguminasa, JPU hanya menuntut mereka dengan Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1).
Keputusan ini dinilai janggal. Advokat senior FAMI, Sulkipani Thamrin, menuding JPU tidak serius dalam menangani perkara tersebut. “Pasal yang sejak awal disangkakan tiba-tiba hilang. Padahal korban mengalami luka nyata. Ini bukan luka ringan. Kalau hukum diperlakukan seperti ini, rakyat kecil bisa semakin tidak percaya pada sistem peradilan,” ujar Sulkipani di Gowa, Senin, 29 September 2025.
Atas dasar itu, FAMI resmi melaporkan JPU ke Jaksa Pengawasan Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan RI. Menurut Sulkipani, langkah tersebut penting agar kejaksaan tetap bersih dan tidak kehilangan kepercayaan publik. “Kami ingin memastikan aparat penegak hukum tidak menyalahgunakan kewenangannya. Laporan ini adalah bentuk koreksi,” katanya.
Selain melapor ke pusat, FAMI juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan evaluasi internal terhadap proses penanganan perkara. Sulkipani bahkan berencana melayangkan surat kepada Mahkamah Agung agar pengawasan terhadap hakim dan jaksa diperketat.
“Jika benar ada pasal yang dihilangkan, ini preseden buruk bagi dunia hukum. Kami tidak akan berhenti sampai suara rakyat kecil didengar. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.
Keluarga korban pun menyatakan kekecewaan mendalam. Syukur Jafar, paman korban, mengaku putus asa sebelum mendapat dukungan dari FAMI. “Kami tidak punya apa-apa. Kami hanya ingin keadilan. Dengan bantuan FAMI, kami merasa tidak sendirian,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik bukan hanya karena kekerasan yang dialami korban, tetapi juga dugaan adanya “pasal yang hilang” dalam tuntutan. Sulkipani memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ke tingkat tertinggi. “Hukum adalah pelindung bagi semua, bukan alat untuk melemahkan rakyat kecil. Jika tidak ditegakkan dengan adil, negara ini dalam bahaya,” pungkasnya. (Ahmad Leo)

