Jakarta – Javanewsonline.co.id | Forum Diaspora Indonesia (FDI) menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang terbit pada 21 Agustus 2025.
Sekretaris Jenderal FDI, Agus Yunanto, menyebut keputusan itu menimbulkan tanda tanya besar. Menurut dia, langkah KPU tersebut justru memperlihatkan adanya kepanikan di kalangan pihak-pihak tertentu. “Perjuangan para aktivis, termasuk trio RRT, membuat mereka panik,” ujar Agus, Senin, 15 September 2025.
Agus menegaskan bahwa FDI mendukung penuh upaya sejumlah aktivis yang mendorong pembuktian dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu tokoh politik nasional. Menurutnya, kasus itu bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap berbagai peristiwa lain yang selama ini dianggap masih gelap.
“Apabila Allah Ta’ala mengizinkan perjuangan ini dimenangkan, kasus-kasus lain yang belum terungkap akan terbuka dan dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Sejumlah peristiwa yang dimaksud, ujar Agus, antara lain tragedi KM 50 yang menewaskan enam anggota FPI, peristiwa Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter sepak bola, hingga wafatnya lebih dari 800 petugas KPPS pada Pemilu 2019.
FDI juga menyinggung kerusuhan 21-22 Mei 2019 di depan gedung Bawaslu, wafatnya sejumlah ulama dengan penyebab misterius, dugaan kasus korupsi yang melibatkan keluarga presiden, serta kecurangan dalam Pemilu 2024. “Yang diduga kuat bermuara semuanya pada Jokowi dan keluarganya serta para begundalnya,” ucap Agus.
Agus menilai, pengungkapan dugaan ijazah palsu itu bisa menjadi “entry point” untuk membongkar kasus-kasus lain. “Ini momentum untuk membuka tabir kebenaran yang selama ini tertutup,” katanya.
KPU sendiri hingga kini belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai alasan hukum di balik pengecualian dokumen persyaratan capres-cawapres dari akses publik.
Dalam regulasi keterbukaan informasi, lembaga negara memang dapat menentukan dokumen yang tidak bisa diakses dengan alasan tertentu, termasuk kerahasiaan pribadi maupun pertimbangan keamanan.
Pengamat politik menilai, keputusan KPU berpotensi memperbesar ruang spekulasi di masyarakat. “KPU perlu memberikan dasar hukum yang jelas agar publik tidak menduga-duga,” kata salah satu analis, menanggapi keputusan itu. (fah)

