Blitar —  Javanewsonline.co.id | Rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang dijadwalkan pada Jumat (8/8) terpaksa ditunda. Penyebabnya, dari 50 anggota dewan, hanya 13 orang yang hadir di ruang sidang hingga pukul 11.00 WIB. Kondisi ini membuat kuorum—jumlah minimum anggota yang harus hadir agar rapat sah—tidak terpenuhi.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, membenarkan penundaan tersebut. Ia menyatakan bahwa surat undangan resmi telah dikirimkan kepada seluruh anggota. “Sesuai tata tertib, rapat otomatis ditunda sampai ada keputusan Badan Musyawarah (Banmus). Untuk alasan ketidakhadiran, silakan ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Rapat dengan agenda utama Penyampaian Penjelasan Bupati terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 ini akan dijadwalkan ulang. KUA-PPAS sendiri merupakan dokumen krusial yang menjadi acuan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, yang juga anggota Fraksi PKB, memberikan penjelasan terkait alasan di balik rendahnya kehadiran. Menurutnya, ada miskomunikasi mengenai jadwal sidang. “Beberapa anggota mengira rapat dimulai siang atau sore, sehingga saat jadwal sebenarnya, banyak yang belum hadir,” jelas Rifa’i.

Dengan penundaan ini, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD akan segera menggelar rapat untuk menentukan jadwal baru. Tujuannya agar pembahasan KUA-PPAS 2026 bisa segera dilanjutkan dan tidak menghambat proses penyusunan APBD. (Ida)