Musi Rawas – Javanewsonline.co.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas pada Senin, 30 Juli 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas, Yani Yandika. Turut hadir Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, Sekretaris Daerah, perwakilan Polres dan Kodim 0406, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rapat dihadiri oleh 27 dari 40 anggota DPRD, yang telah memenuhi kuorum.
Dalam rapat, masing-masing komisi di DPRD menyampaikan hasil pembahasan mereka terhadap Raperda. Mereka memberikan catatan dan rekomendasi strategis, termasuk isu efisiensi belanja daerah, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan di setiap OPD.
Setelah penyampaian laporan dari seluruh komisi, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Secara aklamasi, DPRD Kabupaten Musi Rawas menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menyusul keputusan tersebut, Bupati Musi Rawas, Hj. Ratna Machmud, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi yang terjalin. Ia menekankan komitmen pemerintah kabupaten untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami sangat menghargai berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD. Ini menjadi landasan penting bagi kami dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pembangunan di masa mendatang,” ujar Bupati Ratna.
Ia juga menambahkan bahwa capaian kinerja APBD tahun 2024 adalah hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk peran aktif masyarakat. Bupati berharap, dengan disetujuinya Raperda ini, pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran dalam menjawab kebutuhan masyarakat Musi Rawas. (Ae)

